Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemkab Dharmasraya Perketat Distribusi Bersubsidi

Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemkab Dharmasraya Perketat Distribusi Bersubsidi
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani. (Foto: Prokopim)

Spektroom - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas menyikapi kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi di masyarakat. Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tentang Pengawasan dan Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Dharmasraya tertanggal 22 Februari 2026.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Dharmasraya tidak mengalami pengurangan, yakni tetap sebesar 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara berkelanjutan sesuai jadwal.

Pemerintah daerah juga memastikan pasokan dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dalam kondisi aman tanpa pembatasan distribusi dari pihak penyedia.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kelangkaan LPG subsidi diduga terjadi akibat adanya praktik penjualan keluar wilayah Dharmasraya serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh oknum agen maupun pangkalan.

“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Bupati Annisa Suci Ramadhani.

Surat edaran tersebut menegaskan LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah, termasuk rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan petani. Restoran, hotel, serta usaha menengah ke atas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi.

Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan konsumen dengan mencatat identitas KTP.

Penyaluran juga diatur dengan komposisi minimal 90 persen kepada pengguna langsung dan maksimal 10 persen kepada pengecer.

Pemerintah daerah menegaskan seluruh transaksi distribusi harus dapat dibuktikan melalui identitas resmi konsumen. Pelanggaran seperti penjualan tanpa KTP, distribusi tidak sesuai data, penjualan di atas HET, atau penyaluran di luar wilayah akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.

Kebijakan ini diharapkan dapat menormalkan kembali distribusi LPG 3 kilogram serta menjamin hak masyarakat kecil dalam memperoleh energi bersubsidi secara adil dan tepat sasaran. (Ris1)

Berita terkait

Ketahanan Keluarga Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045, Gubernur Sumbar Dorong Perda Segera Diimplementasikan

Ketahanan Keluarga Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045, Gubernur Sumbar Dorong Perda Segera Diimplementasikan

Padang–Spektroom : Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa penguatan ketahanan keluarga merupakan fondasi utama dalam menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga agar mampu menjawab berbagai tantangan sosial yang dihadapi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Mahyeldi saat

Riswan Idris, Rafles
Tanah Datar dan Solok Sepakati Tinjau Bersama Lokasi Alternatif Pembangunan Brigif TP dan Yon TP 951/PM

Tanah Datar dan Solok Sepakati Tinjau Bersama Lokasi Alternatif Pembangunan Brigif TP dan Yon TP 951/PM

Tanah Datar–Spektroom : Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok menyepakati peninjauan bersama terhadap lokasi alternatif pembangunan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan Yon TP 951/PM sebagai langkah penyelesaian polemik penetapan lokasi pembangunan yang sempat memunculkan perbedaan pandangan di antara para pemangku kepentingan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam

Riswan Idris, Rafles
Dosen Politeknik Negeri Medan Kunjungi Diskominfoss Kuansing, Bahas Peran Komunikasi Publik Viralnya Budaya Pacu Jalur di Jagat Raya

Dosen Politeknik Negeri Medan Kunjungi Diskominfoss Kuansing, Bahas Peran Komunikasi Publik Viralnya Budaya Pacu Jalur di Jagat Raya

Teluk Kuantan-Spektroom : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfoss) Kabupaten Kuantan Singingi menerima kunjungan dosen Politeknik Negeri Medan dalam rangka silaturahmi dan diskusi mengenai peran komunikasi publik pemerintah dalam mendukung viralnya budaya Pacu Jalur di tingkat nasional hingga internasional. Dalam pertemuan tersebut, Diskominfoss Kabupaten Kuantan Singingi diwakili oleh Pelaksana Harian

Salman Nurmin, Rafles
Ketua Umum Pimpinan Pusat PPM Resmi Melantik Bupati Kuansing Dr.H. Suhardiman Amby Sebagai Ketua PD PPM Riau 2026-2031

Ketua Umum Pimpinan Pusat PPM Resmi Melantik Bupati Kuansing Dr.H. Suhardiman Amby Sebagai Ketua PD PPM Riau 2026-2031

Teluk Kuantan-Spektroom : Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, resmi dilantik sebagai Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM) Provinsi Riau Periode 2026–2031. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua PPM Pusat, Patriani Pramita Mulia, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Minggu (28/6/202) malam. Dalam sambutannya, Ketua PPM

Salman Nurmin, Rafles