Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemkab Dharmasraya Perketat Distribusi Bersubsidi

Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemkab Dharmasraya Perketat Distribusi Bersubsidi
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani. (Foto: Prokopim)

Spektroom - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas menyikapi kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi di masyarakat. Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tentang Pengawasan dan Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Dharmasraya tertanggal 22 Februari 2026.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Dharmasraya tidak mengalami pengurangan, yakni tetap sebesar 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara berkelanjutan sesuai jadwal.

Pemerintah daerah juga memastikan pasokan dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dalam kondisi aman tanpa pembatasan distribusi dari pihak penyedia.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kelangkaan LPG subsidi diduga terjadi akibat adanya praktik penjualan keluar wilayah Dharmasraya serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh oknum agen maupun pangkalan.

“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Bupati Annisa Suci Ramadhani.

Surat edaran tersebut menegaskan LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah, termasuk rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan petani. Restoran, hotel, serta usaha menengah ke atas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi.

Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan konsumen dengan mencatat identitas KTP.

Penyaluran juga diatur dengan komposisi minimal 90 persen kepada pengguna langsung dan maksimal 10 persen kepada pengecer.

Pemerintah daerah menegaskan seluruh transaksi distribusi harus dapat dibuktikan melalui identitas resmi konsumen. Pelanggaran seperti penjualan tanpa KTP, distribusi tidak sesuai data, penjualan di atas HET, atau penyaluran di luar wilayah akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.

Kebijakan ini diharapkan dapat menormalkan kembali distribusi LPG 3 kilogram serta menjamin hak masyarakat kecil dalam memperoleh energi bersubsidi secara adil dan tepat sasaran. (Ris1)

Berita terkait

Hari ini Gubernur Mirza Lepas Ekspor Perdana Produk Tepung Tapioka dan Wagub Jihan Serahkan Dana Bantuan Kemanusiaan di Medan

Hari ini Gubernur Mirza Lepas Ekspor Perdana Produk Tepung Tapioka dan Wagub Jihan Serahkan Dana Bantuan Kemanusiaan di Medan

Bandarlampung - Spektroom: Sekretaris Daerah provinsi (Sekdaprov) Lampung pagi ini Selasa , 5 Mei 2026, pukul 07.30 dijadwalkan akan menjadi Pembina Apel Sekaligus mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI)  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, bertempat dihalaman kantor BKD, di Bandarlampung. Selanjutnya pada pukul 08.00 Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)

Anggoro AP
Prof. Dr. Mahfud Nur Najamuddin: Perkuat Kepatuhan Pajak, Bukan Tambah Beban Baru

Prof. Dr. Mahfud Nur Najamuddin: Perkuat Kepatuhan Pajak, Bukan Tambah Beban Baru

Makassar – Spektroom : Di tengah tekanan fiskal yang semakin kompleks, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah strategis yang tidak sekadar pragmatis, tetapi juga berorientasi jangka panjang. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia sekaligus Asisten Direktur (Asdir) 2 Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. Mahfud Nur Najamuddin, menegaskan bahwa penguatan

Yahya Patta, Buang Supeno
JCH Sempat Sakit, Latuwo Mappe Kulu Akhirnya Terbang ke Tanah Suci via Kloter 20 Makassar

JCH Sempat Sakit, Latuwo Mappe Kulu Akhirnya Terbang ke Tanah Suci via Kloter 20 Makassar

Makassar-Spektroom — Kabar menggembirakan datang dari proses pemberangkatan jemaah haji asal Maluku Utara. Satu Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter 15 yang sebelumnya sempat tertunda keberangkatannya karena sakit, kini dinyatakan pulih dan siap diberangkatkan ke Tanah Suci. Jemaah atas nama Latuwo Mappe Kulu, yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Ternate,

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru