ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Sejak 2023
Jakarta-Spektroom : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 9.774.933 Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut mencakup sertipikat baru dan hasil alih media dari sertipikat tanah analog sejak penerapan layanan digital pada 4 Desember 2023.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan penerbitan Sertipikat Elektronik terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” kata Uunk di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, sepanjang 2024 tercatat sebanyak 1.666.695 Sertipikat Elektronik diterbitkan. Sementara itu, jumlah penerbitan pada 2026 hingga Oktober mencapai 3.077.397 sertipikat.
Penerapan Sertipikat Elektronik tidak sekadar mengubah dokumen pertanahan dari bentuk fisik menjadi digital. Sistem ini juga mengintegrasikan dokumen ke dalam pengelolaan data elektronik sehingga penyimpanan dan pengelolaan informasi pertanahan dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Transformasi tersebut diharapkan mendukung efisiensi layanan pertanahan, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan yang tersedia.
Uunk menegaskan, Sertipikat Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat analog. Perbedaannya terletak pada bentuk dan sistem pengelolaan dokumennya.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” ujarnya.
Saat ini, Sertipikat Elektronik telah dapat diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat penerapan layanan digital untuk mendukung pelayanan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan.
Masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog juga dapat mengajukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Informasi mengenai persyaratan dan biaya pengurusan dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan demikian, pemilik tanah dapat mengetahui prosedur yang diperlukan sebelum mengajukan perubahan bentuk sertipikat dari dokumen analog menjadi elektronik.