Permendiktisaintek 52 tahun 2025 memberikan sedikit ruang bagi profesor.
Spektroom - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi ( Kemendiktisaintek ), resmi menerbitkan Peraturan Kemendiktisaintek baru Nomor 52 tahun 2025 tentang Profesi , Karier dan Penghasilan Dosen yang diterbitkan 24/12/2025 Permendiktisaintek tersebut sekaligus menggantikan Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2024. Sejalan dengan hal tersebut terdapat kebijakan baru terkait profesi, karier dan penghasilan