Hukum
Satpol PP Padang Sapu Bersih Lapak di Ruang Publik
Spektroom - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (Fasum) dan pedestrian. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik di Kota Padang. Selasa, (14/10/2025). Penertiban ini merujuk pada pelanggaran terhadap Perda Nomor 01 Tahun 2025