Pemprov Aceh Telah Menetapkan Status Transisi Tanggap Darurat Kemasa Pemulihan Bencana
Spektroom–Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan status transisi dari masa tanggap darurat ke masa pemulihan bencana hidrometeorologi melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/69/2026, terhitung mulai 30 Januari hingga 29 April 2026. Kementerian PU berkomitmen penuh mendukung Pemerintah Daerah. "Saat ini fokus kami memastikan infrastruktur konektivitas, air