Bak Tersambar Petir, PWI Kalteng Tempuh Jalur Hukum Usai Pernyataan Hotman Paris Dinilai Hina Profesi Wartawan

Bak Tersambar Petir, PWI Kalteng Tempuh Jalur Hukum Usai Pernyataan Hotman Paris Dinilai Hina Profesi Wartawan
Ketua PWI Kalteng M Zaenal, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan serta Pengurus lain foto bersama Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat. (Foto: :Tio/Tabengan)

Ketua PWI Kalteng, M Zaenal: "setiap pihak tetap menghormati profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi,"

Palangkaraya-Spektroom : Dunia jurnalistik terasa tersentak. Bagi banyak insan pers, pernyataan yang dilontarkan advokat nasional Hotman Paris Hutapea dinilai bukan sekadar kritik, tetapi telah menyentuh kehormatan profesi wartawan yang selama ini menjadi salah satu pilar demokrasi.

Bagi kalangan jurnalis, peristiwa ini menjadikan ironi. Sosok yang selama ini dikenal dekat dengan media dan vokal membela kepentingan publik justru dinilai melontarkan pernyataan yang melukai kehormatan profesi wartawan. Ucapan itu seolah mematahkan kedekatan yang selama ini terjalin antara advokat dan pers, dua profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam mengawal kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.

Berangkat dari keprihatinan yang mengejutkan itulah, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026), mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers di seluruh Indonesia sekaligus upaya menjaga marwah profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PWI Kalimantan Tengah, M. Zainal, menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

"Intinya, kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk solidaritas insan pers. Yang kami nilai dihina bukan hanya individu tertentu, tetapi profesi wartawan. Karena itu kami ingin mengingatkan bahwa wartawan adalah profesi yang harus dihormati dan dilindungi," ujar Zainal.

Menurutnya, setiap orang, termasuk pejabat, tokoh publik, maupun siapa pun, memiliki hak untuk mengkritik wartawan. Namun kritik seharusnya disampaikan secara proporsional, santun, dan tidak merendahkan martabat profesi.

"Kalaupun ingin menyampaikan kritik kepada wartawan, lakukanlah dengan cara yang baik dan beradab, tidak menghina. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati ketika menyampaikan pernyataan kepada wartawan, karena wartawan bekerja dilindungi berdasarkan Undang-Undang Pers," katanya.

Zainal juga menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, sebagai advokat senior yang kerap berinteraksi dengan media, Hotman Paris semestinya memahami posisi strategis wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan apabila seorang pengacara yang memahami hukum justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Kami berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar setiap pihak tetap menghormati profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pengurus harian, dewan kehormatan, dan dewan penasihat PWI Kalteng.

Ia mengatakan, apabila pengaduan masyarakat tersebut tidak memperoleh perkembangan yang jelas, PWI Kalteng akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum berikutnya melalui laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah.

"Apabila belum ada perkembangan yang jelas, kami mempertimbangkan untuk membuat laporan resmi melalui SPKT," tegas Heronika.

Sebagai penegasan, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat yang diajukan PWI Kalteng telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pengaduan ini kami terima. Meski peristiwanya terjadi di Jakarta, laporan dari rekan-rekan media di Kalimantan Tengah akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur," ujarnya.

Langkah PWI Kalimantan Tengah ini menjadi penanda bahwa suara insan pers di daerah tidak berhenti pada keprihatinan. Dari Bumi Tambun Bungai, mereka menyampaikan pesan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap martabat profesi tetap menjadi batas yang harus dijaga bersama. Sebab, ketika kehormatan profesi wartawan dipersoalkan, yang terusik bukan hanya satu organisasi atau satu daerah, melainkan rasa solidaritas insan pers Indonesia. (Polin-DK)

Berita terkait

Gandeng BKN, Menteri Dody Komitmen Wujudkan Good Governance di Kementerian PU

Gandeng BKN, Menteri Dody Komitmen Wujudkan Good Governance di Kementerian PU

Jakarta – Spektroom : Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di lingkungan Kementerian PU. Langkah ini diperkuat melalui kolaborasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna meningkatkan kualitas dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Menteri Dody mengatakan kehadiran BKN sangat penting

Nurana Diah Dhayanti
APBD  Menjadi Instrumen Pembangunan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat NTB

APBD Menjadi Instrumen Pembangunan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat NTB

Mataram-Spektroom : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen utama untuk menghadirkan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Gubernur NTB M.Iqbal mengungkapkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi

Marsam Putrangga, Rafles