Bank Sampah Sebagai Salah satu solusi

Banjarmasin, spectroom.id- Masalah sampah di Indonesia baik lokal (Banjarmasin) maupun nasional masih sangat memprihatinkan.

Untuk lokal Banjarmasin Tempat Pembuangan akhir (TPA) sampah Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan hidup karena melakukan ‘open dumping’ atau pembuangan sampah terbuka.

Alasan ditutupnya TPA Basirih untuk menghindari pencemaran lingkungan di masa depan dan salah satu solusi masalah sampah adalah kemampuan setiap anggota masyarakat atau Kepala keluargauntuk memilah sampah, lalu sebagiannya dijual ke Bank Sampah, sehingga Bank Sampah penting peranannya dalampenaggulangan masalah lingkungan.

Terkait dengan keberadaan Bank Sampah tersebutPengelola Masjid Al-Mukhlisisn Jalan Mangga Banjarmasin mengadakanPelatihan Pengelolaan Sampah dan Peluncuran Bank Sampah . Pada acara launching(24/5) Ketua MUhammadiyah Cabang Banjarmasin 9 Dr.Syahrituah Siregar mengatakan diadakannya pelatihan dan launchingdalam rangka memotivasi peran serta masyarakat dalam pembangunan, sehingga diharapkan sampahbukan masalah tetapi berkah.

Sementara itu wakilKetua Muhammadiyah Kota Banjarmasin Suchrowardi, SAg, MPd mensitir surah Al-Isra ayat 7 , yaitu ketika berbuat baik (dengan alam) kita akan mendapatkan hasilnya. Dikatakan “ in aḥsantum aḥsantum li'anfusikum wa in asa'tum fa laha wa idza jaa wa'dul-akhirati ja'alna lakum sawa'a wa in qulna lil ardhi talthum thuluthai dhakhala wa'dul-akhirati , yang artinya Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri. Dan apabila datang janji akhirat, Kami akan jadikan kamu semua sama. Dan jika Kami telah katakan kepada bumi, "Tenggelamkan," maka janji akhirat akan datang," . Bank sampah Masjid Al-Mukhlisin dibantu oleh dana CSR (Corporate Social responsibility) Bank Kalsel

Berita terkait

Bupati Tanah Datar Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Posko Penanganan Disiagakan di 6 Kecamatan

Bupati Tanah Datar Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Posko Penanganan Disiagakan di 6 Kecamatan

Batusangkar—Spektroom : Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung sejak 13 hingga 26 Mei 2026, menyusul banjir dan tanah longsor yang melanda enam kecamatan akibat tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir. Penetapan status tanggap darurat tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin

Riswan Idris, Anggoro AP