Bareskrim Dalami Laporan terhadap Kepala Daerah

Bareskrim Dalami Laporan terhadap Kepala Daerah

Spektroom - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memproses laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi dan putranya, Rafi Wibisono. Hal ini terungkap melalui surat resmi pemanggilan saksi atas nama Mulyono Wijayanto, tertanggal 6 November 2025, yang beredar di kalangan wartawan.

‎‎Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi LP/B/451/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1682/X/RES.1.11/2025/Dittipidum, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Saksi dijadwalkan hadir pada Selasa, 11 November 2025, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. ‎‎

Pemanggilan ini memperjelas bahwa proses penyelidikan terhadap laporan tersebut masih berjalan aktif, termasuk pengumpulan keterangan tambahan dari pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa.

‎‎Pengamat tata kelola pemerintahan dari lembaga independen Institute for Public Ethics, Dr. Andika Prasetyo, menilai langkah Bareskrim memanggil saksi merupakan sinyal bahwa perkara ini tidak dibiarkan mengendap. ‎‎“Ketika laporan menyangkut pejabat publik, transparansi proses hukum menjadi sangat penting. Pemanggilan saksi ini menunjukkan ada perkembangan nyata yang perlu diawasi publik,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

‎‎Menurut Andika, kepolisian memiliki kewajiban moral dan institusional untuk memastikan penanganan kasus semacam ini tidak terpengaruh posisi politik pihak yang dilaporkan.
‎‎“Jangan sampai ada kesan bahwa jabatan dapat menjadi tameng hukum. Publik perlu melihat bahwa semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum, siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

‎‎Ia menambahkan, kasus yang melibatkan kepala daerah biasanya memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik. Karena itu, proses hukum yang akuntabel akan sangat menentukan persepsi masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemerintahan daerah.

‎‎Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Subandi maupun keluarga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan tersebut.

‎‎Kasus ini diperkirakan masih terus berkembang seiring pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Publik diharapkan tetap mengikuti jalannya proses hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Berita terkait

PPD 2025,  Lampung Raih Provinsi Terbaik Ketiga dan Masuk Lima Besar Terbaik Nasional

PPD 2025,  Lampung Raih Provinsi Terbaik Ketiga dan Masuk Lima Besar Terbaik Nasional

Spektroom - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Knowledge Sharing Praktik Baik dan Penyerahan Penghargaan Pembangunan Daerah  (PPD) Tahun 2025,  bertempat di Ruang DH 3-5 Kantor Bappenas Republik Indonesia Jakarta Pusat dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bappenas RI, Senin (15/12/2025). Knowledge

Anggoro AP