Trending

Bareskrim Polri Tegas Usut Karhutla Kalbar, Tangani 101 Perkara Perorangan dan Korporasi

Bareskrim Polri Tegas Usut Karhutla Kalbar, Tangani 101 Perkara Perorangan dan Korporasi
Konferensi Pers Penanganan Karhutla di Kalbar dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dibuka oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom.dihadiri Forkopimda Kalbar dan perwakilan Kementrian. (Foto: Apolo/Spektroom)

Pontianak–Spektroom : Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Barat memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hingga Kamis (29/10/2026), penanganan perkara di Kalbar mencakup 68 kasus yang melibatkan perorangan dan 33 perkara korporasi.

Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta dibuka Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom.

Konferensi pers itu turut dihadiri Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan kementerian terkait, serta awak media.

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari langkah Polri menindaklanjuti arahan pemerintah untuk memperkuat penanganan karhutla.

Upaya tersebut dilakukan melalui pencegahan, penyelidikan, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam keterangannya, Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang terbukti terlibat.

Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan menerapkan "scientific crime investigation", yakni metode penyidikan berbasis pendekatan ilmiah untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla di wilayah Kalimantan Barat.

Untuk kasus yang melibatkan perorangan, tercatat 68 perkara. Sebanyak 31 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 37 kasus lainnya telah selesai ditangani.

Adapun penanganan perkara yang melibatkan korporasi tercatat sebanyak 33 kasus.

Dari jumlah tersebut, 25 perkara masih berada dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, tiga laporan polisi telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti, sedangkan lima laporan polisi berada pada tahap P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman dan pencegahan di lapangan, tetapi juga mencakup proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Melalui koordinasi Bareskrim Polri dan Polda Kalbar, penanganan perkara diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan pembuktian yang kuat dan pertanggungjawaban yang jelas.

Penegakan hukum terhadap pelaku perorangan maupun korporasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah berulangnya karhutla, sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat di Kalimantan Barat.

Berita terkait

Cegah Remaja Terjerumus Miras dan Gangster, Satpol PP Surabaya Aktifkan Siskamling

Cegah Remaja Terjerumus Miras dan Gangster, Satpol PP Surabaya Aktifkan Siskamling

Surabaya-Spektroom : Satpol PP Kota Surabaya memperkuat pencegahan kenakalan remaja melalui pembinaan Kampung Pancasila dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Upaya ini dilakukan dengan melibatkan warga, orang tua, dan sekolah untuk mendeteksi perilaku berisiko pada anak sejak dini. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan

Bian Pamungkas