Cegah Remaja Terjerumus Miras dan Gangster, Satpol PP Surabaya Aktifkan Siskamling
Surabaya-Spektroom : Satpol PP Kota Surabaya memperkuat pencegahan kenakalan remaja melalui pembinaan Kampung Pancasila dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Upaya ini dilakukan dengan melibatkan warga, orang tua, dan sekolah untuk mendeteksi perilaku berisiko pada anak sejak dini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan keterlibatan masyarakat penting untuk mengenali aktivitas anak dan remaja di lingkungan tempat tinggal. Salah satu langkah yang didorong adalah mengaktifkan pos keamanan lingkungan (poskamling) di tingkat rukun warga (RW).
“Deteksi dini ini kami harapkan dari warga. Sekarang Satpol PP sebagai pembina koordinator bidang kemasyarakatan, kami mengaktifkan kembali poskamling. Di situ warga baru harus lapor 1x24 jam sehingga diketahui aktivitasnya apa,” kata Irna, Kamis (29/10/2026).
Menurut Irna, pembinaan Kampung Pancasila tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga kewaspadaan terhadap gangguan sosial. Satpol PP bersama pengurus RT dan RW turut memantau kondisi lingkungan, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan warga yang terjangkau penertiban.
Pengaktifan siskamling juga diharapkan membantu petugas ketika melakukan penertiban. Selama ini, petugas kerap kesulitan menjangkau sasaran yang melarikan diri ke permukiman dan bersembunyi di antara rumah warga.
“Sekarang di kampung warga sudah ikut berjaga, sehingga dia juga tidak bisa lari sembunyi di kampung,” ujarnya.
Di sisi lain, Satpol PP menaruh perhatian terhadap keterlibatan anak-anak dalam perilaku berisiko, seperti mengonsumsi minuman keras (miras), membuat konten ekstrem, hingga mengikuti kelompok gangster.
Irna menyebut, anak yang terjangkau petugas sebagian berusia 12 hingga 15 tahun atau setingkat SMP. Mereka diduga terlibat karena mengikuti pergaulan teman sebaya tanpa memahami konsekuensi tindakannya.
“Banyak juga anak-anak yang terjangkau Satpol PP itu mereka hanya ikut-ikutan. Khususnya anak-anak yang usia 12 sampai dengan 15 tahun atau anak-anak usia SMP,” katanya.
Untuk mencegah perilaku serupa terulang, Satpol PP memanggil orang tua anak yang terjangkau petugas. Pengurus RT/RW dan pihak sekolah juga dilibatkan untuk mengetahui latar belakang serta membantu proses pembinaan.
“Kalau kena lagi, Pak RT, Pak RW kita panggil, termasuk guru sekolah. Dari sekolah kita panggil untuk mengetahui,” tutur Irna.
Ia menegaskan, pengawasan anak tidak bisa hanya mengandalkan sekolah atau pemerintah. Orang tua dan masyarakat perlu lebih peduli terhadap aktivitas serta pergaulan anak agar perilaku berisiko dapat dikenali sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Semua warga, orang tua dan guru itu peduli terhadap hal tersebut untuk menyelamatkan generasi muda ini,” pungkasnya.