Tertibkan 35 PKL Embong Blimbing, Pemkot Surabaya Siapkan Relokasi
Surabaya-Spektroom ; Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kamis (29/10/2026). Penertiban dilakukan untuk membuka akses normalisasi saluran dan pemasangan U-ditch yang dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Camat Genteng, Jefry, mengatakan bangunan PKL tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya yang berstatus sertifikat hak pakai. Hasil pengecekan menunjukkan bangunan-bangunan itu tidak memiliki izin.
Menurut Jefry, lahan tersebut semula diperuntukkan sebagai saluran air. Namun, pengurukan dan keberadaan bangunan di atasnya selama bertahun-tahun menyebabkan saluran menyempit dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Karena U-ditch harus dipasang, maka otomatis bangunan yang di atasnya harus dibongkar seluruhnya,” kata Jefry, Kamis sore.(29/10/2026).
Ia menjelaskan, pembongkaran semula direncanakan berlangsung pada pekan ketiga Oktober. Namun, setelah sosialisasi dan pembahasan bersama pedagang, pelaksanaannya disepakati pada 28 Oktober 2026.
Sebelum penertiban, pihak kecamatan bersama kelurahan telah mengundang para pedagang ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin pada 12 Oktober untuk menjelaskan rencana pembongkaran.
Meski bangunan harus dibongkar, Pemkot Surabaya berupaya agar para pedagang tetap dapat menjalankan usaha. Pemerintah menawarkan dua pilihan, yakni mencari lokasi usaha secara mandiri atau berpindah ke Sentra Wisata Kuliner (SWK).
“Semangat kami bukan meniadakan aktivitas ekonomi, tapi bagaimana PKL-nya tetap bisa berjualan meskipun pelaksanaan proyek ini mengharuskan bangunan mereka dibongkar,” ujarnya.
Jefry menyebut enam pedagang telah mendaftar untuk berjualan di SWK. Sebagian di antaranya sudah meninjau lokasi dan bersiap memulai aktivitas usaha dalam waktu dekat.
Sejumlah pedagang lainnya memilih lokasi berbeda, antara lain kawasan Taman Prestasi, SWK Karah, dan SWK Kasuari di Krembangan. Pemkot juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mencari tempat usaha sendiri selama tidak melanggar ketentuan.
Jefry menambahkan, para pedagang yang selama ini berjualan di Embong Blimbing tidak seluruhnya berdomisili di Kecamatan Genteng. Dari 35 pedagang tersebut, hanya empat orang yang tercatat sebagai warga Genteng.
Melalui normalisasi saluran ini, Pemkot Surabaya berharap fungsi drainase dapat dipulihkan. Sementara itu, penyiapan lokasi alternatif menjadi bagian dari upaya agar penertiban tidak memutus mata pencaharian pedagang yang terdam