Baznas Papua Barat Pastikan Hewan Kurban Sehat Dan Penuhi Syarat

Baznas Papua Barat Pastikan Hewan Kurban Sehat Dan Penuhi Syarat
Ketua Baznas Papua Barat Sali Pelu. (foto: Tony Teniwut).

Manokwari-Spektroom : Jelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional/BAZNAS Papua Barat, menerima 12 ekor sapi kurban untuk disalurkan kepada para penerima di sejumlah wilayah Papua Barat.

Sejumlah 12 ekor sapi kurban itu tercatat hingga 22 Mei 2026, dan telah dikumpulkan untuk disalurkan kepada masyarakat di sejumlah wilayah Papua Barat seperti Momi Waren, Oransbari, Prafi, SP5, SP6 hingga Wasai. Sebagian sapi juga akan dipotong dan didistribusikan di wilayah Kota Manokwari.

Ketua BAZNAS Papua Barat, Sali Pelu mengemukakan, dari berbagai persiapan yang dilakukan jauh jauh hari sebelumnya, diperoleh hasil menggembirakan dengan terkumpulnya 12 ekor sapi sebagai hewan kurban.

“dari jauh hari kami sudah berkumpul dan menyiapkan semuanya dan Alhamdulillah tahun ini hasilnya meningkat cukup signifikan,” ujarnya, minggu (24 mei 2026).

Menurut Sali, awalnya BAZNAS Papua Barat hanya menargetkan tujuh ekor sapi kurban, namun hingga saat ini jumlah hewan kurban yang diterima sudah mencapai 12 ekor, baik dari partisipasi masyarakat maupun dukungan dari BAZNAS RI, dimana jumlah tersebut melebihi perolehan sapi kurban periode 2025 yang tercatat 5 ekor sapi.

BAZNAS Papua Barat  memastikan seluruh sapi yang diterima dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat Islam. Pemeriksaan dilakukan bersama petugas kompoten guna  untuk memastikan usia dan kondisi hewan sesuai ketentuan.

"Kami pastikan hewan itu kondisi sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban," tutup Sali Pelu.

Berita terkait

Pasal Penghinaan Pemerintah Dibatalkan MK, Prof La Ode Husen: Kritik Publik Harus Menjadi Energi Demokrasi

Pasal Penghinaan Pemerintah Dibatalkan MK, Prof La Ode Husen: Kritik Publik Harus Menjadi Energi Demokrasi

Makassar - Spektroom : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar,

Yahya Patta, Buang Supeno
Tiga Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ Korpri, Kepulangan Kafilah Sumbar Disambut Wagub Vasko di BIM

Tiga Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ Korpri, Kepulangan Kafilah Sumbar Disambut Wagub Vasko di BIM

Padang Pariaman-Spektroom : Kafilah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sumatera Barat (Sumbar) kembali ke Ranah Minang dengan membawa kebanggaan baru setelah berhasil mempertahankan gelar Juara Umum MTQ Nasional Korpri VIII di Makassar, Sulawesi Selatan. Kepulangan mereka disambut langsung Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Minggu (30/

Rafles
ссс