BAZNAS Semarang dan BPJS Kesehatan Lindungi 100 Mustahik Lewat JKN
Semarang- Spektroom : Keterbatasan ekonomi masih menjadi salah satu kendala masyarakat dalam memperoleh perlindungan kesehatan. Untuk memperluas akses tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Semarang dengan mendaftarkan 100 warga sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kerja sama yang diawali pada Selasa (20/10) itu menyasar mustahik dan masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN maupun yang status kepesertaannya tidak aktif. Iuran peserta akan dibiayai melalui dukungan dana BAZNAS Kota Semarang.
Ketua BAZNAS Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara dalam Keterangan tertulis Kamis, (22/10/2026), mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap warga rentan yang menghadapi keterbatasan akses layanan kesehatan.
Menurutnya, perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang perlu dijangkau seluruh masyarakat, termasuk mereka yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.
“Pelayanan kesehatan merupakan infrastruktur dasar bagi manusia. Tentunya warga sebagai penerima bisa mendapatkan akses kesehatan dan memiliki rasa bahwa dirinya diperhatikan oleh pemerintah, masyarakat lain, BAZNAS, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Arnaz berharap jumlah peserta yang memperoleh bantuan pembiayaan iuran terus bertambah pada tahun-tahun mendatang. Pasalnya, masih banyak warga kurang mampu yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Ia menambahkan, BAZNAS sebelumnya juga membantu masyarakat yang memiliki tunggakan iuran JKN. Melalui nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan, bantuan tersebut diharapkan semakin terarah dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Debbie Nianta Musigiasari menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk memperluas kepesertaan JKN sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan.
Kolaborasi ini juga diharapkan membantu masyarakat miskin ekstrem yang belum terdaftar melalui skema pembiayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Selain mendukung pembayaran iuran, BAZNAS diharapkan ikut menyebarluaskan informasi mengenai manfaat dan prosedur Program JKN kepada para penerima zakat.
“Pemanfaatan dana zakat yang disalurkan melalui Program JKN tentunya dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh mustahik. Apalagi risiko sakit datang tanpa diduga,” kata Debbie.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berharap keterbatasan ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan kesehatan.