BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Ilegal
Jakarta - Spektroom : Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta bersama personel Polda Metro Jaya, menindak toko kosmetik di Ciracas, Jakarta Timur. yang menjual obat keras tanpa izin
Kepala BBPOM, Sofiyani Chandrawati Anwar mengungkapkan, operasi terhadap toko kosmetik ini sebagai upaya menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu sesuai ketentuan.
"Toko Kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM," kata Sofiyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026)
Sofiyani mengungkapkan dari hasil operasi ini, petugas menemukan 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa serta 14 jenis kosmetik, obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar dan telah masuk dalam daftar public warning.
“Sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan konsumen, seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Sofiyani.
Menurut Sofiyani, peredaran obat keras secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Warga diminta menjadi konsumen cerdas dengan memastikan produk yang dibeli memenuhi standar keamanan dan legalitas.
"Mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk obat dan makanan". harapnya