BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Ilegal

BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Ilegal
Obat keras ilegal diamankan Pihak berwajib dari Toko Kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2026) (Foto Pemkot Jaktim)

Jakarta - Spektroom : Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta bersama personel Polda Metro Jaya, menindak toko kosmetik di Ciracas, Jakarta Timur. yang menjual obat keras tanpa izin

Kepala BBPOM, Sofiyani Chandrawati Anwar mengungkapkan, operasi terhadap toko kosmetik ini sebagai upaya menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu sesuai ketentuan.

"Toko Kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM," kata Sofiyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026)

Sofiyani mengungkapkan dari hasil operasi ini, petugas menemukan 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa serta 14 jenis kosmetik, obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar dan telah masuk dalam daftar public warning.

“Sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan konsumen, seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Sofiyani.

Menurut Sofiyani, peredaran obat keras secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Warga diminta menjadi konsumen cerdas dengan memastikan produk yang dibeli memenuhi standar keamanan dan legalitas.

"Mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk obat dan makanan". harapnya

Berita terkait

Dinas Tanaman Pangan,Holtikultora Dan Perkebunan Berkomitmen Menjaga Stabilitas Pasokan Pangan

Dinas Tanaman Pangan,Holtikultora Dan Perkebunan Berkomitmen Menjaga Stabilitas Pasokan Pangan

Bogor-Spektroom: Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) terus berkomitmen menjaga stabilitas pasokan pangan serta mengendalikan inflasi daerah melalui penguatan sektor pertanian. Melalui UPT Pertanian Wilayah V, Distanhorbun secara aktif mendistribusikan bibit tanaman produktif kepada kelompok tani penerima manfaat di wilayah Kabupaten Bogor sebagai upaya meningkatkan

Asmari, Bian Pamungkas
PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak

PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak

Banjarmasin–Spektroom : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kualitas layanan perpajakan dengan menghadirkan regulasi yang memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Melalui aturan terbaru ini, Wajib Pajak kini memiliki fleksibilitas lebih besar

Junaidi, Bian Pamungkas
ссс