Bebas Agunan hingga Rp100 Juta, Mengapa UMKM Masih Kesulitan Akses KUR ?
Jakarta - Spektroom : Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kredit Usaha Rakyat (KUR) ibarat oase di padang pasir. Bagaimana tidak, pemerintah telah menetapkan bahwa pinjaman hingga Rp100 juta bebas dari kewajiban agunan tambahan. Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi usaha mikro yang kerap terbentur minimnya aset tetap untuk dijaminkan ke bank.
Sayangnya, realita di lapangan sering kali tak semanis janji di atas kertas.
Antara Janji dan Praktik "Tahan Jaminan"
Aturan sudah gamblang tertulis. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta. Kebijakan ini juga dikuatkan oleh berbagai komitmen perbankan. Misalnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) secara tegas melarang keras jajarannya untuk meminta, menerima, maupun menahan agunan fisik untuk pinjaman plafon tersebut.
Namun, di garda terdepan, banyak nasabah sebut saja kisah Ibu Rinayang harus menelan pil pahit. Alih-alih mendapatkan modal dengan mudah, sejumlah pelaku UMKM justru masih dimintai BPKB kendaraan hingga sertifikat rumah oleh oknum bank penyalur saat mengajukan pinjaman mikro.

Pemerintah melalui Kementerian UMKM pun tidak tinggal diam. Sanksi tegas berupa pencabutan subsidi bunga telah disiapkan bagi perbankan yang terbukti membandel menahan jaminan. Perbankan pun mulai berbenah dan mengimbau nasabah untuk melaporkan jika masih ada oknum yang meminta agunan, serta berjanji akan mengembalikan jaminan yang telanjur ditahan.
Benteng Baru Bernama Skoring Kredit
Jika agunan tidak lagi disyaratkan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, lantas mengapa UMKM masih kesulitan lolos dan kerap mendapat penolakan?
Jawabannya beralih pada penilaian kelayakan usaha atau skoring kredit yang sangat ketat. Untuk menekan risiko kredit macet, bank sangat mengandalkan rekam jejak historis keuangan calon debitur.
Masalah riwayat di SLIK OJK (dulu dikenal sebagai BI Checking) yang buruk membuat bank menilai risiko pembiayaan terlalu tinggi. Jika riwayat perbankan debitur bermasalah, pengajuan dipastikan akan ditolak meskipun secara aturan murni bebas jaminan fisik

Menuju UMKM Naik Kelas
Kondisi ini memunculkan pekerjaan rumah besar. Sudahkah OJK dan bank penyalur mengintegrasikan serta memperbarui data SLIK OJK secara real-time? Hambatan birokrasi ini menjadi tantangan tersendiri agar tujuan pemerintah memperluas akses permodalan tercapai maksimal.
Ke depan, edukasi literasi keuangan bagi UMKM termasuk bagaimana menjaga skor kredit tetap bersih menjadi sama krusialnya dengan sosialisasi larangan agunan kepada pihak bank.
Selain itu, dorongan agar Kekayaan Intelektual (merek/brand usaha) ke depannya dapat dijadikan agunan alternatif diharapkan mampu menjadi solusi nyata. Tujuannya jelas: agar UMKM bisa terus "naik kelas" tanpa harus terbebani syarat jaminan fisik yang memberatkan.