Trending

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga
Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja melakukan bedah Ranperda Keolahragaan Sumatera Barat di Ruang Banggar, Kamis (29/10/2026). (Foto: jiga/KONI Sumbar)

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah.

Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar, Kamis (29/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Tim Perumus, Slamet Simamora, dengan melibatkan unsur legislatif dan sejumlah instansi terkait.

Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah Tim Perumus, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar Tasliatul Fuaddi beserta jajaran, Ketua KONI Sumbar Hamdanus bersama pengurus, serta pihak terkait lainnya.

Slamet mengatakan, penyusunan regulasi keolahragaan harus mampu menjawab kebutuhan para pelaku olahraga, mulai dari atlet hingga pengurus organisasi dan pengelola kegiatan olahraga.

"Intinya, bagaimana atlet, pengurus, dan pengelola olahraga merasa aman dengan adanya payung hukum," ujar Slamet.

Tim perumus membahas draf Ranperda secara pasal demi pasal untuk mengidentifikasi bagian yang perlu diperbaiki, dilengkapi, atau diselaraskan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses tersebut melibatkan KONI Sumbar, Dispora, Biro Hukum, Dinas Pendidikan, serta tim penyusun naskah akademik Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan.

Keterlibatan berbagai pihak diharapkan membuat materi regulasi lebih komprehensif. Setiap usulan akan menjadi bahan pertimbangan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan olahraga di Sumatera Barat.

Slamet juga menekankan perlunya memastikan setiap rumusan pasal sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyesuaian ini diperlukan agar kebijakan daerah tidak berbenturan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, maupun ketentuan kementerian terkait.

Dalam pembahasan tersebut, KONI Sumbar mendorong agar Ranperda memberikan perhatian terhadap kesinambungan pembinaan olahraga prestasi. Cakupannya meliputi dukungan bagi atlet elite, pembiayaan pembinaan, penghargaan atas prestasi, hingga keberlanjutan karier atlet setelah tidak lagi aktif bertanding.

Ketua KONI Sumbar, Hamdanus, mengusulkan agar penyusunan anggaran olahraga prestasi didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain rekam jejak prestasi, potensi atlet, kebutuhan setiap cabang olahraga, serta sasaran kompetisi yang hendak dicapai.

Menurutnya, perencanaan tersebut perlu menopang proses pembinaan dalam jangka panjang. Dengan demikian, dukungan anggaran tidak hanya berorientasi pada persiapan menghadapi kejuaraan tertentu, tetapi juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan prestasi atlet dan cabang olahraga.

Hamdanus juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai penghargaan dan kesejahteraan atlet. Apresiasi bagi atlet berprestasi diharapkan dapat dirancang secara terukur dan berkelanjutan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Masukan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem olahraga daerah yang tidak hanya mengejar hasil pertandingan, tetapi juga memperhatikan kepastian dukungan bagi para atlet dan pelaku olahraga.

Setelah pembahasan bersama mitra kerja, penyusunan Ranperda akan memasuki tahapan lanjutan berupa studi banding, diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD), serta konsultasi akhir.

Rangkaian kegiatan tersebut direncanakan untuk memperdalam materi dan menyempurnakan substansi regulasi sebelum proses pembahasan mencapai tahap final.

Berdasarkan agenda, finalisasi Ranperda ditargetkan pada 30 November 2026. Selanjutnya, rancangan tersebut akan memasuki tahapan menuju rapat paripurna DPRD Sumbar untuk penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

Melalui proses ini, Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan diharapkan menjadi landasan bagi pembinaan olahraga yang lebih terarah di Sumatera Barat, termasuk dalam memberikan perlindungan hukum, dukungan pendanaan, dan penghargaan kepada atlet serta insan olahraga lainnya. (RRE/jiga)

Berita terkait

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles