Bedah Rumah Maluku Naik Drastis
Ambon-Spektroom : Pemerintah Pusat meningkatkan alokasi Program Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah untuk Provinsi Maluku. Berdasarkan data dari rapat koordinasi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), alokasi bantuan tersebut meningkat dari 81 unit pada tahun 2025 menjadi 7.227 unit pada tahun 2026.
Kebutuhan rumah layak bagi masyarakat Maluku mendapat dorongan besar dari pemerintah pusat. Program Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah yang sebelumnya hanya menyentuh 81 unit pada 2025, kini meningkat menjadi 7.227 unit pada 2026.
Kenaikan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku setelah Gubernur Hendrik Lewerissa mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Gubernur yang didampingi Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku menyambut peningkatan alokasi tersebut. Pemprov Maluku selanjutnya menargetkan bantuan Bedah Rumah dapat mencapai 10.000 unit pada 2027.
Bagi masyarakat yang masih tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak, peningkatan alokasi itu berpotensi memberi dampak langsung. Rumah yang lebih layak bukan hanya menyangkut tempat berlindung, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, keamanan, dan kualitas hidup keluarga.
Gubernur Hendrik Lewerissa menekankan pemenuhan hunian layak tidak boleh berhenti pada pencapaian angka. Program tersebut harus mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan sekaligus ikut mengurangi backlog perumahan di Maluku.
Peluang memiliki rumah juga diperluas melalui program perumahan subsidi. Maluku mendapat kepercayaan menjadi pilot project program perumahan subsidi dengan skema tenor pembiayaan hingga 40 tahun.
Skema tersebut disebut dapat menurunkan beban cicilan bulanan. Jika sebelumnya cicilan berada di kisaran Rp1,2 juta per bulan dengan tenor sekitar 20 tahun, skema baru diproyeksikan berada pada kisaran Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan.
Kebijakan ini diarahkan untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dengan target 10.000 unit pada 2027, pekerjaan berikutnya adalah memastikan bantuan tepat sasaran, pembangunan berjalan sesuai standar, dan masyarakat benar-benar mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.(EM)