Berantas Percaloan PPDB, Pemprov Jabar Bakal Umumkan Pelaku Kecurangan SPMB ke Publik

Berantas Percaloan PPDB, Pemprov Jabar Bakal Umumkan Pelaku Kecurangan SPMB ke Publik
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi


Bandung (Spektroom)– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 68/HK.02.03/DISDIK tentang Penegasan Komitmen Integritas dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi untuk memastikan SPMB berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa seluruh panitia SPMB di satuan pendidikan dilarang keras menerima titipan, permintaan kelulusan, maupun bentuk intervensi lainnya dari perorangan maupun lembaga.

Sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak hanya akan mengenakan sanksi sesuai perundang-undangan, tetapi juga akan memublikasikan identitas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran kepada masyarakat.

"Apabila terdapat indikasi pelanggaran, dapat dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, dan setiap pelanggaran yang terbukti akan dipublikasikan kepada masyarakat," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Masyarakat juga diberikan ruang seluas-luasnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses SPMB. Setiap laporan yang terbukti valid akan langsung ditindaklanjuti

Gubernur Dedi Mulyadi mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk tetap berpedoman pada ketentuan SPMB yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan mampu memberantas praktik percaloan dan penyimpangan lain yang kerap menjadi sorotan, sehingga pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung adil, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid.(Hy/Wb)

Berita terkait

Percepat Program Prioritas Pemprov NTB Ajukan KUA-PPAS 2027

Percepat Program Prioritas Pemprov NTB Ajukan KUA-PPAS 2027

Mataram-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Provinsi NTB sebagai landasan penyusunan APBD tahun depan. Melalui rancangan tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya mempercepat berbagai program prioritas yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan

Marsam Putrangga, Julianto
ссс