Berantas Percaloan PPDB, Pemprov Jabar Bakal Umumkan Pelaku Kecurangan SPMB ke Publik
Bandung (Spektroom)– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 68/HK.02.03/DISDIK tentang Penegasan Komitmen Integritas dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi untuk memastikan SPMB berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa seluruh panitia SPMB di satuan pendidikan dilarang keras menerima titipan, permintaan kelulusan, maupun bentuk intervensi lainnya dari perorangan maupun lembaga.
Sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak hanya akan mengenakan sanksi sesuai perundang-undangan, tetapi juga akan memublikasikan identitas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran kepada masyarakat.
"Apabila terdapat indikasi pelanggaran, dapat dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, dan setiap pelanggaran yang terbukti akan dipublikasikan kepada masyarakat," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Masyarakat juga diberikan ruang seluas-luasnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses SPMB. Setiap laporan yang terbukti valid akan langsung ditindaklanjuti
Gubernur Dedi Mulyadi mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk tetap berpedoman pada ketentuan SPMB yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan mampu memberantas praktik percaloan dan penyimpangan lain yang kerap menjadi sorotan, sehingga pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung adil, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid.(Hy/Wb)