Bertambah, 7 WNI Ditangkap Israel, Komisi I DPR Desak Kemlu Gerak Cepat Selamatkan WNI

Bertambah, 7 WNI Ditangkap Israel, Komisi I DPR Desak Kemlu Gerak Cepat Selamatkan WNI
Simbol Solidaritas Global untuk Kemanusiaan (Foto : Instagram)

Jakarta - Spektroom : Komisi I DPR RI mendesak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bergerak cepat menyelamatkan sejumlah warga negara Indonesia yang ditangkap militer Israel saat pelayaran misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju ke Gaza, Palestina.

Desakan itu dikemukaksn Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, di Jakarta, Selasa(19/5/2026).

Menurutnya, tindakan Angkatan Laut Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan dan jurnalis di perairan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan navigasi internasional, sekaligus bentuk pengabaian terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa.

"Pemerintah harus bergerak cepat melalui jalur diplomasi bilateral maupun multilateral. Indonesia perlu menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB, serta meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melakukan intervensi langsung demi memastikan kondisi para WNI," katanya.

Sementara itu. Kementerian Luar Negeri melalui Perwakilan RI akan terus memantau situasi, melakukan verifikasi posisi dan kondisi serta menyiapkan langkah-langkah pelindungan yang dibutuhkan para WNI yang ditangkap Israel

Juru Bicara Kemenlu Vahd Nabyl Mulachela mengatakan hingga Selasa (19/5/2026) hingga pukul 19.50 WIB, dari 9 WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang ditangkap Israel bertambah menjadi 7 orang. Sementara, 2 WNI lainnya masih berlayar dengan Kapal Kasr 1 Sadabat

"Kedua WNI yang masih berlayar berada dalam kondisi rawan dan sewaktu-waktu dapat mengalami intersepsi atau penangkapan oleh militer Israel" ujarnya dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenlu Yvonne Mewengkang mengatakan Perwakilan RI juga melakukan pendekatan kepada otoritas setempat guna memastikan akses transit dan proses kepulangan WNI dapat berjalan tanpa hambatan

Selain itu, Kemlu melakukan koordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Aman, dan KJRI Istanbul, serta menyiapkan Langkah antisipatif seperti penerbitan SPLP apabila paspor WNI disita serta dukungan medis apabila diperlukan.

Berita terkait

Prof. Dr. La Ode Husen: Wamen yang Bertahan Jadi Komisaris BUMN Berisiko Langgar Konstitusi

Prof. Dr. La Ode Husen: Wamen yang Bertahan Jadi Komisaris BUMN Berisiko Langgar Konstitusi

Makassar- Spektroom : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 semestinya menjadi garis akhir praktik rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namin, hingga kini sejumlah Wamen masih tetap menduduki kursi komisaris. Situasi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan etika birokrasi, tetapi berpotensi menggerus kepastian hukum

Yahya Patta, Buang Supeno