BNPB Usulkan Kenaikan Bantuan Rumah Rusak Berat Jadi Rp70–80 Juta
BNPB juga mengusulkan agar kebijakan bantuan stimulan rumah rusak berat melalui Dana Siap Pakai diterapkan secara nasional
Jakarta-Spektroom : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan bagi rumah rusak berat akibat bencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB pada Kamis (2/7/2026).
Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, mengatakan usulan kenaikan bantuan tersebut didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi pembangunan hunian tetap (huntap) in-situ dan relokasi mandiri, terutama di wilayah Sumatra.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa bantuan sebesar Rp60 juta per unit belum mencukupi untuk membangun rumah yang layak, aman, dan tahan terhadap risiko bencana.
Selain itu, kenaikan harga material bangunan, biaya konstruksi, serta tingginya biaya mobilisasi di daerah dengan akses terbatas turut memengaruhi pelaksanaan pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
"Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan," ujar Suharyanto.
BNPB juga mengusulkan agar kebijakan bantuan stimulan rumah rusak berat melalui Dana Siap Pakai diterapkan secara nasional tanpa membedakan lokasi maupun jenis bencana.
Kebijakan yang seragam dinilai akan memberikan kepastian, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak bencana.
Berdasarkan hasil evaluasi BNPB, peningkatan nilai bantuan akan memungkinkan pembangunan rumah dengan kualitas konstruksi yang lebih baik, mulai dari penguatan pondasi dan kolom, penggunaan material yang lebih berkualitas, peningkatan kualitas atap dan plafon, pemasangan lantai keramik, perbaikan sanitasi, hingga instalasi kelistrikan yang lebih aman.
Saat ini, berdasarkan hasil review APIP Inspektorat BNPB, terdapat rencana pembangunan sebanyak 19.646 unit hunian tetap di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Program tersebut mencakup pembangunan huntap in-situ maupun relokasi mandiri bagi masyarakat terdampak bencana.
BNPB berharap penyesuaian nilai bantuan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sekaligus meningkatkan kualitas hunian yang dibangun.
Lembaga itu juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun kebijakan yang adaptif, efektif, dan berkeadilan dalam mendukung pemulihan pascabencana di seluruh Indonesia.(**).