Perangi Judi Online dan Scam: OJK, Komdigi, dan Bank Sepakat Putus Aliran Dana

Perangi Judi Online dan Scam:  OJK, Komdigi, dan Bank Sepakat Putus Aliran Dana
Dari kiri, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto OJK/Spektroom)

Jakarta - Spektroom : Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional resmi menyepakati kolaborasi total untuk memberantas scam dan judi online.

Kesepakatan ini dideklarasikan dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (14/7/2026) guna membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan berintegritas.

Melindungi Konsumen dari Penyakit Masyarakat

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan tantangan terbesar saat ini adalah melindungi masyarakat, bukan hanya menjaga kesehatan industri keuangan.

Digitalisasi mengubah pola kejahatan menjadi lebih rumit. Perbankan wajib memperkuat tata kelola dan manajemen risiko TI.

Pemberantasan judi online harus menjadi gerakan moral karena korbannya adalah keluarga dan lingkungan terdekat kita.

Capaian Nyata Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Kolaborasi antarlembaga melalui IASC telah membuahkan hasil nyata dalam melindungi korban penipuan digital: 608.167 laporan masyarakat telah diterima. 1 Juta+ rekening terindikasi kejahatan telah diidentifikasi. 557.751 rekening berhasil diblokir. Rp200 Miliar dana korban berhasil diselamatkan dan dikembalikan.

Strategi Perbankan: Blokir Rekening dan Ketatkan Aturan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan tiga langkah utama perbankan (Hingga Mei 2026): 2,8 juta penolakan terhadap calon nasabah mencurigakan. 51,2 ribu penutupan akun nasabah terindikasi judi online. 32.454 rekening diblokir lewat proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Laporan transaksi mencurigakan terkait judi online melonjak 260,03 persen pada 2025, menandakan komitmen bank yang semakin agresif.

Fokus Komdigi: Matikan Situs, Blokir Jalur Dana

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan bahwa pemblokiran situs web saja tidak akan cukup. Perang melawan judi online harus menyasar seluruh ekosistemnya. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menindak lebih dari 6,7 juta konten judi online

Komdigi berfokus memutus rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran uang haram tersebut

Berita terkait

Bidik Ekosistem Kejahatan Digital, Pemerintah Berantas Judol Sampai Keakarnya

Bidik Ekosistem Kejahatan Digital, Pemerintah Berantas Judol Sampai Keakarnya

Jakarta-Spektroom : Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi berfokus pada pemblokiran situs semata, tetapi membidik seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang operasinya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online kini memasuki pendekatan baru yang menyasar seluruh ekosistem kejahatan, mulai dari situs, aliran dana, hingga jaringan

Diah Utami, Rafles
Tiga Hari Jelang Groundbreaking Blok Masela, Pangdam Pattimura Perintahkan Percepatan Helipad Lermatang

Tiga Hari Jelang Groundbreaking Blok Masela, Pangdam Pattimura Perintahkan Percepatan Helipad Lermatang

Ambon-Spektroom:Menjelang pelaksanaan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Blok Masela yang diperkirakan tinggal tiga hari lagi, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han. memerintahkan percepatan pembangunan landasan helikopter (helipad) di Desa Lermatang, Selasa (14/7/2026). Percepatan pembangunan dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyambut kunjungan

Eva Moenandar, Buang Supeno
Puluhan Karya Literasi Kalteng Diurus Hak Cipta, Perkuat Perlindungan Warisan Intelektual

Puluhan Karya Literasi Kalteng Diurus Hak Cipta, Perkuat Perlindungan Warisan Intelektual

Palangka Raya-Spektroom: Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah mulai mengurus pencatatan hak cipta puluhan karya literasi daerah sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas sekaligus menjaga warisan budaya. Langkah tersebut dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026). Karya yang diajukan untuk

Polin, Buang Supeno