Perangi Judi Online dan Scam: OJK, Komdigi, dan Bank Sepakat Putus Aliran Dana
Jakarta - Spektroom : Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional resmi menyepakati kolaborasi total untuk memberantas scam dan judi online.
Kesepakatan ini dideklarasikan dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (14/7/2026) guna membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan berintegritas.
Melindungi Konsumen dari Penyakit Masyarakat
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan tantangan terbesar saat ini adalah melindungi masyarakat, bukan hanya menjaga kesehatan industri keuangan.
Digitalisasi mengubah pola kejahatan menjadi lebih rumit. Perbankan wajib memperkuat tata kelola dan manajemen risiko TI.
Pemberantasan judi online harus menjadi gerakan moral karena korbannya adalah keluarga dan lingkungan terdekat kita.
Capaian Nyata Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Kolaborasi antarlembaga melalui IASC telah membuahkan hasil nyata dalam melindungi korban penipuan digital: 608.167 laporan masyarakat telah diterima. 1 Juta+ rekening terindikasi kejahatan telah diidentifikasi. 557.751 rekening berhasil diblokir. Rp200 Miliar dana korban berhasil diselamatkan dan dikembalikan.
Strategi Perbankan: Blokir Rekening dan Ketatkan Aturan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan tiga langkah utama perbankan (Hingga Mei 2026): 2,8 juta penolakan terhadap calon nasabah mencurigakan. 51,2 ribu penutupan akun nasabah terindikasi judi online. 32.454 rekening diblokir lewat proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Laporan transaksi mencurigakan terkait judi online melonjak 260,03 persen pada 2025, menandakan komitmen bank yang semakin agresif.
Fokus Komdigi: Matikan Situs, Blokir Jalur Dana
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan bahwa pemblokiran situs web saja tidak akan cukup. Perang melawan judi online harus menyasar seluruh ekosistemnya. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menindak lebih dari 6,7 juta konten judi online
Komdigi berfokus memutus rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran uang haram tersebut