Puluhan Karya Literasi Kalteng Diurus Hak Cipta, Perkuat Perlindungan Warisan Intelektual
Palangka Raya-Spektroom: Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah mulai mengurus pencatatan hak cipta puluhan karya literasi daerah sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas sekaligus menjaga warisan budaya. Langkah tersebut dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).
Karya yang diajukan untuk pencatatan hak cipta meliputi buku cerita anak hasil terjemahan, kamus bahasa daerah, hingga Mars Balai Bahasa. Proses ini bertujuan memberikan pengakuan negara kepada para pencipta sekaligus memperkuat kepastian hukum atas karya yang dihasilkan.
Rombongan Balai Bahasa dipimpin Kepala Subbagian Umum, Kambang, dan diterima Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, bersama Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual. Pertemuan membahas mekanisme pencatatan hak cipta, persyaratan administrasi, serta identifikasi jenis ciptaan yang akan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Balai Bahasa menjelaskan, puluhan karya tersebut merupakan hasil kerja para penulis, penerjemah, penyusun kamus, dan tim kreatif yang selama ini berkontribusi dalam pengembangan bahasa dan sastra di Kalimantan Tengah. Melalui pencatatan hak cipta, karya-karya tersebut diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus terdokumentasi sebagai aset intelektual daerah.
Dalam kesempatan itu, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng juga memberikan pendampingan terkait tata cara pengajuan pencatatan hak cipta sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pendampingan meliputi proses pengajuan secara elektronik, kelengkapan dokumen, hingga tahapan penerbitan surat pencatatan ciptaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam menjaga hasil kreativitas masyarakat. Menurutnya, karya di bidang bahasa, sastra, dan seni tidak hanya memiliki nilai akademik dan budaya, tetapi juga merupakan aset intelektual yang harus dilindungi.
Langkah Balai Bahasa Kalimantan Tengah diharapkan menjadi contoh bagi berbagai daerah untuk semakin aktif mencatatkan karya-karya lokal. Semakin banyak karya yang memperoleh perlindungan hak cipta, semakin kuat pula upaya menjaga identitas budaya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta di Indonesia.. (Polin-Aga)