Bongkar Penyelundupan Ballpress: Ribuan Karung Pakaian Bekas Disita,bernilai 53,9 Miliar Rupiah
Pontianak-Spektroom : Aparat gabungan Kepolisian,Bea Cukai dan TNI berhasil membongkar jaringan besar penyelundupan pakaian bekas impor atau ballpress lintas pulau dengan nilai barang bukti mencapai Rp53,9 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penindakan terbesar terhadap peredaran pakaian bekas ilegal yang masuk melalui Kalimantan Barat dan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Keberhasilan operasi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa (23/06/2026).

Keberhasilan operasi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa (23/06/2026). Operasi dilakukan melalui sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polda Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat Budi Harjanto mengungkapkan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas pengiriman mencurigakan menggunakan KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kapal tersebut mengangkut 268 kontainer dengan dokumen manifes yang menyebutkan muatan berupa mi instan, general cargo, dan barang pindahan. Namun hasil pemindaian X-Ray serta pemeriksaan fisik menunjukkan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau misdeclaration.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 4.687 ball pakaian bekas impor yang disembunyikan dalam kontainer dengan Nilai barang diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar," kata Budi.
Tak berhenti di pelabuhan tujuan, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri sumber pengiriman di Kalimantan Barat. Dalam operasi lanjutan pada 19 hingga 21 Juni 2026, petugas menggerebek dua gudang penimbunan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari dua lokasi tersebut, aparat menemukan 2.060 ball pakaian bekas ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp16,48 miliar. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai Rp53,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin menegaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas bukan sekadar pelanggaran kepabeanan, tetapi juga berdampak langsung terhadap perekonomian nasional.
"Peredaran pakaian bekas ilegal dapat merugikan negara, mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan melemahkan daya saing pelaku UMKM lokal. Karena itu kami akan terus mendukung langkah penegakan hukum bersama Bea Cukai," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menyatakan pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa jalur laut Kalimantan Barat kini rawan penyeludupan berada dalam pengawasan ketat aparat.
Menurutnya, Polda Kalbar bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk wilayah perbatasan guna menutup ruang gerak jaringan penyelundupan.