BPOM, BNN dan Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba Dalam Rokok Elektronik
Ternate–Spektroom : Peredaran rokok elektronik atau vape terus mendapat sorotan, bukan hanya dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan pelabelan produk, tetapi karena telah dijadikan sebagai modus baru penyalahgunaan narkotika.
Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara di Sofifi melakukan kolaborasi strategis bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dan Bea Cukai Ternate melalui Operasi Bersama Pengawasan Rokok Elektronik di wilayah Kota Ternate.
Kegiatan ini berawal dari koordinasi aktif antara Kepala BPOM Maluku Utara di Sofifi bersama Kepala BNNP Maluku Utara sebagai bentuk implementasi MoU antara BPOM RI dan BNN RI tentang Penguatan Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya penyalahgunaan narkotika dengan modus memanfaatkan cairan (liquid) rokok elektronik.
Kolaborasi lintas instansi ini menjadi langkah preventif terhadap maraknya penggunaan rokok elektronik di kalangan masyarakat khususnya usia remaja. Selain mencegah potensi penyalahgunaan narkotika, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan produk rokok elektronik yang beredar memenuhi ketentuan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam operasi bersama tersebut, BPOM Maluku Utara di Sofifi menurunkan petugas inspeksi untuk menyisir dan memeriksa sejumlah vape store di Kota Ternate bersama dengan petugas dari BNNP dan Bea Cukai. Pemeriksaan difokuskan pada aspek informasi dan penandaan produk, antara lain keberadaan peringatan kesehatan, varian rasa, serta desain dan informasi pada kemasan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala BPOM Maluku Utara di Sofifi, Ermanto Siahaan, S.Farm., Apt., M.M., kepada Spektroom Jumat (11/9/2026) menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik.
“Kami siap perkuat kolaborasi dengan BNN dan aparat hukum lainya mencegah penyalahgunaan narkotika dengan modus rokok elektronik ini, tak cukup kolaborasi harus ada aksi. Apalagi BPOM dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting sesuai dengan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yaitu mengawasi jalur legal peredaran obat, prekursor narkotika, dan psikotropika agar sesuai dengan indikasi medis serta tidak disalahgunakan"
Melalui kolaborasi strategis ini, BPOM Maluku Utara di Sofifi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan rokok elektronik sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Sinergi bersama BNNP Maluku Utara dan Bea Cukai diharapkan dapat mewujudkan pengawasan yang semakin terpadu, sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba demi perlindungan masyarakat di Maluku Utara.