BPOM Maluku Utara di Sofifi Jajaki Kerjasama dengan PT. IWIP, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan, Gali Potensi UMKM Lokal
Halteng–Spektroom : Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara di Sofifi terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BPOM Maluku Utara di Sofifi, Rabu (29/7/2026) melaksanakan audiensi dengan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dalam rangka menggali potensi pengembangan UMKM lokal, khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah.
Audiensi yang berlangsung di Room Meeting Tsingshan Tower, Tanjung Ulie, Halmahera Tengah tersebut dihadiri Kepala BPOM Maluku Utara di Sofifi, Ermanto Siahaan, bersama jajaran, dan diterima langsung oleh Lukman Hakim, Manager Hubungan Eksernal PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, beserta tim.
Pertemuan membahas berbagai peluang sinergi, mulai dari pendampingan pemenuhan persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), proses registrasi dan penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan, hingga penguatan edukasi kepada masyarakat melalui penyebarluasan informasi Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta pemanfaatan aplikasi BPOM Mobile.
Dalam kesempatan tersebut, pihak IWIP menyampaikan bahwa perusahaan secara aktif menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan pelaku UMKM di wilayah sekitar kawasan industri. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Balai POM di Sofifi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas UMKM agar mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Kepala BPOM Maluku Utara di Sofifi, Ermanto Siahaan, juga menyampaikan kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMK, salah satunya berupa tarif Rp0 untuk sejumlah layanan tertentu, termasuk sertifikasi CPPOB dan registrasi produk pangan olahan skala usaha mikro dan kecil.
"Peraturan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada UMKM. Hambatan biaya untuk memperoleh sertifikasi dan izin edar kini semakin berkurang, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar," ujar Ermanto.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan investasi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.
Sejalan dengan Misi BPOM yang kedua, yaitu memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha obat dan makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM, Balai POM di Sofifi menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sinergi dengan dunia industri seperti IWIP diharapkan mampu memperluas jangkauan pembinaan, mempercepat lahirnya UMKM pangan olahan yang memenuhi standar keamanan dan mutu, serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Maluku Utara.
Melalui kolaborasi ini, BPOM Maluku Utara di Sofifi optimis potensi UMKM lokal, khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah, dapat berkembang lebih pesat, menghasilkan produk yang aman dan berkualitas, serta semakin kompetitif di pasar yang lebih luas.