Buang Sampah ke Pantai, Seorang Ibu Rumah Tangga di Padang Ditipiring

Buang Sampah ke Pantai, Seorang Ibu Rumah Tangga di Padang Ditipiring
DLH Kota Padang memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada seorang IRT yang membuang sampah ke pantai. (Foto: Diskominfo Kota Padang)

Spektroom - Aksi memalukan dilakukan seorang oknum warga di area Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Kota Padang. Seorang ibu rumah tangga (IRT) kedapatan membuang sampah ke laut dan tertangkap kamera netizen. Aksinya menjadi viral di media sosial.

Mendapati perilaku tak baik itu, petugas Dinas Lingkungan Hidup beserta tim langsung mencari pelaku pembuang sampah sembarangan. Begitu diketahui identitasnya, tim kemudian mendatangi rumah pelaku.

"Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Kota Padang Fadelan Fitra Masta, Senin (6/10/2025).

Aksi buang sampah ke laut itu merupakan tidakan yang merusak lingkungan. Hal ini menurut Fadelan dapat menimbulkan pencemaran, serta melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum.

"Kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring)," jelas Fadelan.

Pada hari itu juga pelaku pembuang sampah diperiksa dan ditindak oleh petugas DLH, Satpol PP, Dubalang Kota dan perangkat wilayah. Pelaku ditipiring sesuai aturan berlaku. Pihak terkait juga melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pelaku mendapat sanksi dan diharapkan setelah ini masyarakat lebih disiplin.

"Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus sebagai edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa," jelas Fadelan.

Kadis LH Kota Padang mengakui bahwa saat ini kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masih minim. Disiplin membuang sampah di tempat yang disediakan juga masih rendah. Termasuk masih adanya warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan seperti di area pantai dan lainnya.

"Karena itu, ke depan kita akan terus memantau siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan, bagi yang kedapatan akan kita tindak di tempat," jelasnya.

Selain itu, Fadelan juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke laut. Pemko saat ini telah menyediakan layanan resmi LPS di setiap kelurahan. Layanan ini dapat dimanfaatkan warga untuk pengelolaan sampah.

"Pemko juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa, sehingga bisa segera ditindak," pungkas Kadis LH Padang itu.(RRE/Charlie)

Berita terkait

Ketua MPR: Keberadaan Pondok Pesantren Punya Arti Strategis, Terutama Bagi Daerah Perbatasan Seperti Batam

Ketua MPR: Keberadaan Pondok Pesantren Punya Arti Strategis, Terutama Bagi Daerah Perbatasan Seperti Batam

Batam-Spektroom : Pondok Pesantren Nur Iman di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang Batam, diresmikan penggunaannya oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani ditandai dengan penandatangan prasasti dan penanaman pohon Kurma. Persemian tersebut di hadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan Habib Syeckh bin Abdul Qidir Assegaf tokoh pendiri

Desmawati, Rafles
Wagub Kepri: Kemajemukan Adalah Anugerah dan Kekuatan dalam Menjaga Stabilitas dan Keharmonisan di Negeri Segantang Lada

Wagub Kepri: Kemajemukan Adalah Anugerah dan Kekuatan dalam Menjaga Stabilitas dan Keharmonisan di Negeri Segantang Lada

Batam-Spektroom : Sikkhapana Guang Ji Batam adalah lembaga pendidikan keagamaan Buddha nonformal di bawah naungan Yayasan Guang Ji Batam berlokasi di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) Pusat kegiatan ini terdaftar secara resmi untuk program pendidikan nonformal keagamaan Buddha, yang berfungsi sebagai tempat pembinaan umat, kelas Dharma, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Wagub

Desmawati, Rafles
ссс