Bukan Naik Pajak, Tapi Salah Baca PP 20 Bisa Bikin UMKM Salah Langkah

Bukan Naik Pajak, Tapi Salah Baca PP 20 Bisa Bikin UMKM Salah Langkah
Asisten Deputi Usaha Pengembangan Masyarakat Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Slamet Santoso. (Foto:buang)

Batu - Spektroom: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) justru berpotensi menjadi jebakan bagi pelaku UMKM jika hanya dipahami dari potongan informasi di media sosial.


Pesan itu mengemuka dalam sosialisasi dan workshop PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diikuti pelaku UMKM se-Jawa Timur di PLUT Kota Batu, Rabu (26/8/2026).


Asisten Deputi Usaha Pengembangan Masyarakat Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Slamet Santoso, yang membuka kegiatan tersebut, mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di TikTok, Instagram maupun media sosial lainnya.


Menurut Slamet, PP 20/2026 dapat menjadi faktor penguat bagi UMKM, tetapi juga bisa menjadi faktor pelemah apabila pelaku usaha tidak memahami substansi regulasinya.


“PP 20 ini bisa menjadi faktor penguat, juga bisa menjadi faktor yang melemahkan ketika kita tidak paham apa itu PP 20,” tegas Slamet.


Pernyataan itu menjadi penting karena di tengah pelaku UMKM masih berkembang anggapan bahwa PP 20/2026 merupakan aturan yang menaikkan pajak.


Padahal, pemerintah menegaskan tarif PPh final UMKM tetap 0,5 persen, dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Bahkan, omzet wajib pajak orang pribadi sampai Rp500 juta setahun tetap memperoleh fasilitas pajak nihil.


Yang berubah bukan sekadar tarif, tetapi siapa yang berhak menikmati fasilitas tersebut.


Perubahan inilah yang dinilai perlu dipahami secara serius oleh pelaku UMKM. PP 20/2026 mempersempit sasaran fasilitas PPh final 0,5 persen agar benar-benar diterima kelompok usaha yang menjadi target kebijakan.

Fasilitas tersebut antara lain ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi yang memenuhi ketentuan.


Dalam workshop, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Abdul Muis MM, menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah beberapa kali mengubah kebijakan PPh UMKM, mulai dari PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, kemudian PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen, hingga PP Nomor 55 Tahun 2022.


Kini, melalui PP 20/2026, pemerintah kembali melakukan penataan.
“Ini merupakan paket kebijakan ekonomi yang akan terus dilakukan oleh pemerintah terhadap UMKM,” kata Abdul Muis.


Ia menegaskan, kebijakan baru tersebut tidak bisa dibaca secara sederhana dengan kalimat “UMKM kena pajak 0,5 persen”.
Sebab, terdapat sejumlah batasan, pengecualian, serta mekanisme penghitungan omzet yang harus dipahami.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah upaya pemerintah menutup celah pemecahan usaha atau firm splitting untuk mempertahankan fasilitas pajak.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena omzet usaha yang sengaja dipecah ke beberapa entitas dapat membuat masing-masing terlihat berada di bawah batas Rp4,8 miliar.


PP 20/2026 memperkuat ketentuan anti-fragmentasi tersebut, termasuk dalam kondisi tertentu dengan memperhitungkan omzet suami, istri dan perseroan perorangan secara lebih ketat.


“Di sini ada celah penghindaran pajak. Salah satu soalnya pre-test tadi mengenai firm splitting,” ujar Abdul Muis.


Karena itu, persoalan terbesar bagi UMKM bukan lagi sekadar berapa persen pajaknya, melainkan apakah usaha mereka masih memenuhi syarat untuk menggunakan fasilitas tersebut.


Abdul Muis juga mengingatkan bahwa profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas tidak otomatis dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM. Ketentuan baru secara tegas mengecualikan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas dari objek PPh final tersebut.


Di sisi lain, pemerintah menyebut PP 20/2026 bukan kebijakan menaikkan pajak UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menegaskan tidak ada kenaikan pajak bagi UMKM; tarif 0,5 persen tetap berlaku untuk kelompok yang memenuhi ketentuan, sedangkan omzet sampai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi tetap bebas pajak.


Slamet Santoso menilai pemahaman regulasi harus menjadi bagian dari upaya UMKM naik kelas. Sebab, persoalan pelaku usaha tidak hanya pajak, tetapi juga bahan baku, teknologi produksi, pembiayaan, perizinan, hingga pemasaran.


“UMKM yang harusnya naik kelas, yang harusnya bisa berkembang, terkendala PIRT, BPOM, hak cipta dan lain sebagainya,” ujarnya.


Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai sosialisasi regulasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk memahami seluruh persoalan usaha secara lebih komprehensif.


Pemerintah, kata Slamet, ingin mendorong UMKM kecil naik menjadi menengah dan selanjutnya berkembang menjadi pengusaha besar.


Dengan demikian, PP 20/2026 bukan sekadar soal pajak 0,5 persen. Bagi UMKM, salah membaca aturan bisa berujung salah menentukan langkah bisnis, sementara memahami aturan secara tepat justru dapat menjadi pijakan untuk naik kelas.

Berita terkait