Pembinaan Pendidikan Fiqih Bagi Perempuan dan Laki-Laki di Kota Bukittinggi

Pembinaan Pendidikan Fiqih Bagi Perempuan dan Laki-Laki di Kota Bukittinggi
MUI Kota Bukittinggi adakan pendidikan Fiqih bagi laki-laki dan perempuan. Foto: Dok.Rita)

Spektroom - Majlis Ulama Indonesia Kota Bukittinggi menggelar kegiatab Pembinaan dan Pendidikan bagi perempuan dan laki-laki muslim Kota Bukittinggi, Kamis (25/12/2025) di Aula Kantor MUI setempat.

Kegiatan ini menghadirkan 30 orang peserta dari anggota BKMT se-Kota Bukittinggi dengan menampilkan Narasumber, Dr. H. Aidil Alfin, M.Ag (Ketua MUI Bukittinggi), H. Syamsul Bahri, S. HI, MA (Ketua Bidang Dakwah, Informasi dan Komunikasi MUI Bukittinggi dan juga Ketua BKMT Kota Bukittinggi)

Sementara itu, materi yang diberikan menyangkut tentang Hibah dan Wasiat. H. Ahmad Budiman, LC, MA. (Ketua Komisi Pendidikan dan Keluarga MUI Kota Bukittinggi) memberikan Materi tentang Pentingnya Ilmu Waris.

Ketua MUI Bukittinggi Dr. H. Aidil Alfin, M. Ag dalam pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan membahas sejumlah materi penting, di antaranya fikih zakat, fikih hibah dan wasiat serta fikih wasiat.

Menurutnya, pemahaman terhadap ketiga materi tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dalam menyelesaikan persoalan keagamaan yang kerap muncul di tengah kehidupan sosial.

Ia menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait fikih waris, yang sering kali menimbulkan permasalahan dalam pembagian harta peninggalan. “Banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan pembagian waris sesuai syariat Islam, sehingga diperlukan pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta memperoleh bekal pengetahuan yang memadai dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan fikih Islam.

Setidaknya, peserta diharapkan mampu memahami dan menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan zakat, warisan, hibah, dan wasiat untuk diri mereka sendiri, serta dapat menjadi contoh di lingkungan masing-masing. (Rt-Rz)


Berita terkait

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ambon– spektroom:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum. Penahanan Hj. Hartini dilakukan

Eva Moenandar
Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Santur, Kecamatan Barangin, pada Senin malam. Dua rumah yang terbakar diketahui milik warga bernama Jumiran dan Rahma Geni Saputra. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa pagi (21/4/2026), Wali Kota

Riswan Idris, Buang Supeno