Bulog DIY Siap Serap Hasil Panen Petani Dukung Swasembada Pangan 2026

Bulog DIY Siap Serap Hasil Panen Petani Dukung Swasembada Pangan 2026
Kepala Perum Bulog DIY langsung terjun ke Dusun Jaten Kelurahan Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul DIY,Minggu (25/1/26).Foto : Fatmawati

Spektroom - Perum BULOG Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melaksanakan kegiatan Serapan Gabah Petani (Sergap) pada Minggu (25/1/2026). Kegiatan pembelian gabah tersebut dilakukan di sejumlah titik di wilayah DIY, salah satunya di Dusun Jaten, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.

Pemimpin Perum BULOG Kanwil Yogyakarta, Dedi Aprilyadi, didampingi Manager Pengadaan Nur Fuad Indra Mitra serta Manager Operasional dan Pelayanan Publik Suudi Mut’im, turun langsung ke lapangan untuk meninjau pelaksanaan Sergap.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BULOG dalam mendukung penyerapan hasil panen petani di wilayah DIY.

Manager Pengadaan Perum BULOG Kanwil Yogyakarta, Nur Fuad Indra Mitra, menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2026 BULOG Kanwil lYogyakarta telah menyerap sebanyak 3.142 ton setara beras. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target penyerapan tahun 2026 sebesar 195.920 ton setara beras.

“hingga akhirnya Januari 2026, realisasi penyerapan telah melampaui target yang ditetapkan untuk bulan Januari. Capaian ini menunjukkan kesiapan dan keseriusan BULOG Kanwil Yogyakarta dalam menjalankan penugasan pemerintah, khususnya dalam menyerap hasil panen petani secara optimal,” ujar Fuad.

Sementara itu, Pemimpin Perum BULOG Kanwil Yogyakarta Dedi Aprilyadi menegaskan bahwa seluruh jajaran BULOG di wilayah DIY, termasuk Kantor Cabang Magelang dan Kantor Cabang Banyumas, siap melaksanakan penugasan pemerintah sesuai target yang telah ditetapkan.

Ia juga menegaskan komitmen BULOG dalam mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia terkait penyerapan 4 juta ton gabah dan beras secara nasional guna menjaga keberlanjutan swasembada pangan.

“BULOG siap melaksanakan penugasan pemerintah dan berkomitmen penuh mendukung program swasembada pangan melalui penyerapan gabah dan beras petani secara maksimal,” tegas Dedi.

Melalui kesempatan tersebut, Perum BULOG Kanwil Yogyakarta mengimbau para petani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) agar menjual gabah yang telah memasuki masa panen kepada BULOG dengan harga Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram sesuai ketentuan pemerintah. (Fatmawati)

Berita terkait

Pengamat Pendidikan UMS : Merefleksi Hardiknas 2 Mei, Manajemen Mutu Pendidikan Harus Ditingkatkan

Pengamat Pendidikan UMS : Merefleksi Hardiknas 2 Mei, Manajemen Mutu Pendidikan Harus Ditingkatkan

Solo - Spektroom : Merefleksi hari Pendidikan Nasional 2 Mei, bidang pendidikan meski dinilai arahnya mulai tertata dengan perangkat dan regulasi yang semakin pasti, tetapi masih dihadapkan pada catatan kritis dalam pengelolaan manajemen mutu. Diminta tanggapan kondisi pendidikan di Indonesia merefleksi hari pendidikan Pengamat pendidikan dari Universitas Muhamadiyah Surakarta UMS Prof.

Murni Handayani
Rumah Zakat Salurkan 31 Paket Bingkisan Yatim dan Superqurban untuk Anak Yatim Dhuafa Pasca Lebaran

Rumah Zakat Salurkan 31 Paket Bingkisan Yatim dan Superqurban untuk Anak Yatim Dhuafa Pasca Lebaran

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin–Spektroom : Pasca Hari Raya Idul Fitri, Rumah Zakat Kalimantan Selatan menyalurkan 31 paket Bingkisan Yatim kepada anak yatim dhuafa di Gang Nuruddin, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Program ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim dhuafa, sekaligus menjaga semangat kepedulian meskipun momentum Lebaran

Junaidi
DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025

DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025

Junaidi, Agung Yunianto Banjarmasin–Spektroom : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan dan pemberian kemudahan bagi Wajib Pajak melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun

Junaidi