Buntut Aduan LGBTIQ+, Komdigi Minta Hornet Dihapus dari App Store dan Play Store

Buntut Aduan LGBTIQ+, Komdigi Minta Hornet Dihapus dari App Store dan Play Store
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar. (Foto: Humas Komdigi)

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi meminta Apple App Store dan Google Play Store menghapus aplikasi Hornet dari layanan di Indonesia.

Langkah itu diambil setelah menerima aduan masyarakat terkait keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, aduan masyarakat menjadi perhatian pemerintah dalam mengawasi platform Hornet.

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Selain muatan konten, persoalan juga menyangkut kepatuhan administrasi. Menurut Alexander, Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik PSE di Indonesia.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Komdigi telah meminta App Store dan Play Store segera melakukan delisting agar aplikasi tidak dapat diakses pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” katanya.

Alexander menegaskan setiap platform digital yang melayani masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum nasional. Kewajiban itu berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna. Selain Hornet, Komdigi juga akan memproses aplikasi lain dengan layanan serupa.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegasnya.

Komdigi akan terus menindaklanjuti aduan masyarakat dan berkoordinasi dengan penyedia toko aplikasi untuk memastikan ekosistem digital sesuai hukum nasional. (RRE/Diut)

Berita terkait