Bupati Dyah Kartika Ingatkan ASN PPPK Kendal Bekerja Profesional dan Bermoral

Bupati Dyah Kartika Ingatkan ASN PPPK Kendal Bekerja Profesional dan Bermoral
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memberi arahan kepada ASN PPPK . (Foto: Sigit).

Kendal-Spektroom: Sebanyak 1331 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti kegiatan Orientasi di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam arahannya Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan ASN PPPK akan langsung diberhentikan jika melakukan pelanggaran berat.

"Khusus ASN PPPK, jika melakukan pelanggaran berat, akan langsung diberhentikan tanpa melalui tahapan. Kecuali pelanggan ringan, nanti hanya masuk indikator penilaian, apakah nanti setelah selesai akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.

Bupati Kendal mengatakan, kegiatan Orientasi PPPK ini untuk memberikan pemahaman kepada PPPK agar bisa bekerja secara profesional dan kompeten. Selain itu, dalam bekerja akan menjalankan etika dan moral baik.

"Harapannya, mereka bisa memberikan kinerja yang baik di OPD masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir mengatakan, orientasi PPPK kali ini diikuti 1.331 orang, terdiri dari 11 PPPK formasi tahun 2023 dan 1.320 PPPK formasi tahun 2024, yang berisi formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

"Kegiatan orientasi ini digelar selama tiga hari, untuk hari pertama ini diikuti 445 orang," katanya.

Lebih lanjut, Abdul Basyir menjelaskan, sanksi pelanggaran ASN PPPK diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK dan Perbup Kendal tentang Disiplin PPPK.

Sanksi pelanggaran juga tertulis dalam Perjanjian Kontrak. "Contoh pelanggaran berat di antaranya perselingkuhan dan melakukan pelanggaran kewenangan," ucapnya.

Abdul Basyir menegaskan, perselingkuhan yang dimaksud adalah yang dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.

Sementara, untuk pelanggaran kewenangan, misalnya, seorang guru PPPK yang melalaikan tugas mengajar, tetap justru melakukan tugas lain.

"Seorang PPPK diberikan kewenangan melaksanakan tugas dan fungsinya. Ketika yang bersangkutan melebihi kewenangannya, satu-satunya hukuman disiplin adalah pemberhentian," katanya. (Fr)

Berita terkait

Bupati Kuansing Intruksikan Camat dan Kades Siaga Banjir, Debit Sungai Kuantan Mendekati Zone Merah

Bupati Kuansing Intruksikan Camat dan Kades Siaga Banjir, Debit Sungai Kuantan Mendekati Zone Merah

Teluk Kuantan-Spektroom: Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa yang berada di bantaran Sungai Kuantan agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipasi dini menyusul naiknya debit air Sungai Batang Kuantan yang kini mendekati zona merah. “Lakukan antisipasi dini, tingkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait,” tegas Bupati Suhardiman

Salman Nurmin, Rafles
Melalui Weda Bay Medical Center, IWIP dan Weda Bay Nickel Gencar Cegah DBD di Lingkungan Kerja

Melalui Weda Bay Medical Center, IWIP dan Weda Bay Nickel Gencar Cegah DBD di Lingkungan Kerja

Jakarta–Spektroom : PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) bersama PT Weda Bay Nickel (WBN) terus gencar melakukan upaya pencegahan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di lingkungan kerja melalui layanan kesehatan Weda Bay Medical Center (WMC). Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan pekerja sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman,

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru