Bupati Dyah Kartika Ingatkan ASN PPPK Kendal Bekerja Profesional dan Bermoral

Bupati Dyah Kartika Ingatkan ASN PPPK Kendal Bekerja Profesional dan Bermoral
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memberi arahan kepada ASN PPPK . (Foto: Sigit).

Kendal-Spektroom: Sebanyak 1331 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti kegiatan Orientasi di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam arahannya Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan ASN PPPK akan langsung diberhentikan jika melakukan pelanggaran berat.

"Khusus ASN PPPK, jika melakukan pelanggaran berat, akan langsung diberhentikan tanpa melalui tahapan. Kecuali pelanggan ringan, nanti hanya masuk indikator penilaian, apakah nanti setelah selesai akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.

Bupati Kendal mengatakan, kegiatan Orientasi PPPK ini untuk memberikan pemahaman kepada PPPK agar bisa bekerja secara profesional dan kompeten. Selain itu, dalam bekerja akan menjalankan etika dan moral baik.

"Harapannya, mereka bisa memberikan kinerja yang baik di OPD masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir mengatakan, orientasi PPPK kali ini diikuti 1.331 orang, terdiri dari 11 PPPK formasi tahun 2023 dan 1.320 PPPK formasi tahun 2024, yang berisi formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

"Kegiatan orientasi ini digelar selama tiga hari, untuk hari pertama ini diikuti 445 orang," katanya.

Lebih lanjut, Abdul Basyir menjelaskan, sanksi pelanggaran ASN PPPK diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK dan Perbup Kendal tentang Disiplin PPPK.

Sanksi pelanggaran juga tertulis dalam Perjanjian Kontrak. "Contoh pelanggaran berat di antaranya perselingkuhan dan melakukan pelanggaran kewenangan," ucapnya.

Abdul Basyir menegaskan, perselingkuhan yang dimaksud adalah yang dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.

Sementara, untuk pelanggaran kewenangan, misalnya, seorang guru PPPK yang melalaikan tugas mengajar, tetap justru melakukan tugas lain.

"Seorang PPPK diberikan kewenangan melaksanakan tugas dan fungsinya. Ketika yang bersangkutan melebihi kewenangannya, satu-satunya hukuman disiplin adalah pemberhentian," katanya. (Fr)

Berita terkait

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jakarta-Spektroom : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses hukum di lingkungan kementeriannya. Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan dukungan sesuai

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Semarang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan

Sigit Budi Riyanto, Julianto
ссс