Bupati Dyah Kartika Ingatkan ASN PPPK Kendal Bekerja Profedional dan Bermoral

Bupati Dyah Kartika Ingatkan ASN PPPK Kendal Bekerja Profedional dan Bermoral
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memberi arahan kepada ASN PPPK . (Foto: Sigit).

Kendal-Spektroom: Sebanyak 1331 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti kegiatan Orientasi di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam arahannya Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan ASN PPPK akan langsung diberhentikan jika melakukan pelanggaran berat.

"Khusus ASN PPPK, jika melakukan pelanggaran berat, akan langsung diberhentikan tanpa melalui tahapan. Kecuali pelanggan ringan, nanti hanya masuk indikator penilaian, apakah nanti setelah selesai akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.

Bupati Kendal mengatakan, kegiatan Orientasi PPPK ini untuk memberikan pemahaman kepada PPPK agar bisa bekerja secara profesional dan kompeten. Selain itu, dalam bekerja akan menjalankan etika dan moral baik.

"Harapannya, mereka bisa memberikan kinerja yang baik di OPD masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir mengatakan, orientasi PPPK kali ini diikuti 1.331 orang, terdiri dari 11 PPPK formasi tahun 2023 dan 1.320 PPPK formasi tahun 2024, yang berisi formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

"Kegiatan orientasi ini digelar selama tiga hari, untuk hari pertama ini diikuti 445 orang," katanya.

Lebih lanjut, Abdul Basyir menjelaskan, sanksi pelanggaran ASN PPPK diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK dan Perbup Kendal tentang Disiplin PPPK.

Sanksi pelanggaran juga tertulis dalam Perjanjian Kontrak. "Contoh pelanggaran berat di antaranya perselingkuhan dan melakukan pelanggaran kewenangan," ucapnya.

Abdul Basyir menegaskan, perselingkuhan yang dimaksud adalah yang dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.

Sementara, untuk pelanggaran kewenangan, misalnya, seorang guru PPPK yang melalaikan tugas mengajar, tetap justru melakukan tugas lain.

"Seorang PPPK diberikan kewenangan melaksanakan tugas dan fungsinya. Ketika yang bersangkutan melebihi kewenangannya, satu-satunya hukuman disiplin adalah pemberhentian," katanya. (Fr)

Berita terkait

Bogor Bersiap Meriahkan Hari Jadi ke-544, dari Lari Pagi hingga Panggung Budaya

Bogor Bersiap Meriahkan Hari Jadi ke-544, dari Lari Pagi hingga Panggung Budaya

Bogor – Spektroom: Kabupaten Bogor kembali bersiap menyambut momen bersejarahnya. Memasuki usia ke-544 tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan rangkaian perayaan yang tak hanya meriah, tetapi juga sarat makna dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Sejak pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2026, denyut perayaan akan terasa di berbagai sudut wilayah, dengan pusat

Asmari, Bian Pamungkas