Polda Maluku Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Polda Maluku Serahkan  Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Polda Maluku Serahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.

Maluku-Spektroom : Polda Maluku kembali menuntaskan proses penegakan hukum dengan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penipuan dan/atau penggelapan juncto perbuatan berlanjut, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon atas nama tersangka FS, yang diketahui merupakan eks ASN pada lingkungan Kejaksaan.

Penyerahan ini dilakukan sehari setelah pelimpahan perkara serupa atas nama HJ.H, sebagai bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 18 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Pada Jumat (19/6/2026) pukul 09.30 WIT, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku yang terdiri dari Aipda Ronald Polii, SH, Brigpol Wiranata Pasorong, SH dan Brigpol Wandi Jalil, S.H. mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/16.i/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.

Selanjutnya, pukul 09.40 WIT, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur standar sebelum pelimpahan. Pada pukul 10.05 WIT, penyidik bersama tersangka dan barang bukti menuju Kejaksaan Negeri Ambon untuk melaksanakan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.

Proses Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon dan diterima oleh JPU: Meggie Parera, S.H., M.H. (Jaksa Madya) dan Febby Sahetapy, S.H., M.H. (Jaksa Madya). Kegiatan ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 11.15 WIT dalam situasi aman dan terkendali.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Maluku terus memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rositah Umasugi.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak melihat latar belakang pelaku. “Siapapun pelakunya, termasuk yang memiliki latar belakang sebagai aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Berita terkait

Kunjungi Tanimbar, Kapolda Maluku Kawal Kesiapan Groundbreaking Blok Masela, Tegaskan Komitmen Jaga Investasi Strategis Nasional

Kunjungi Tanimbar, Kapolda Maluku Kawal Kesiapan Groundbreaking Blok Masela, Tegaskan Komitmen Jaga Investasi Strategis Nasional

Ambon–Spektroom: Menjelang pelaksanaan groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela yang dijadwalkan pada akhir Juni 2026, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto, turun ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memastikan kesiapan pengamanan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat guna menjamin kelancaran salah satu proyek energi terbesar di Indonesia. Kunjungan

Eva Moenandar, Bian Pamungkas