FKMCJ Tolak Pinjaman Daerah Pemkab Jember Senilai Rp 786 Miliar
Jember-Spektroom : Forum Komunikasi Masyarakat Cinta Jember (FKMCJ) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Jember, pada Jumat (14/08/2026).
Aksi digelar untuk menyampaikan aspirasi menolak rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember senilai sekitar Rp786 miliar. Forum Komunikasi Masyarakat Cinta Jember (FKMCJ) meminta Bupati Muhammad Fawait, memfokuskan anggaran pada pembenahan tata kelola pemerintahan, efisiensi acara seremonial, serta pengalihan anggaran ke sektor kesehatan, pendidikan, dan pertanian.
Korlap Forum Komunikasi Masyarakat Cinta Jember (FKMCJ) Jumantoro menegaskan penolakan keras terhadap skema pembiayaan pinjaman daerah senilai Rp786 miliar karena dinilai membebani APBD jangka panjang.
"Kami mendesak seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember menolak usulan pinjaman daerah sebesar Rp786 miliar. Jangan jadikan DPRD sebagai stempel kebijakan yang akan membebani APBD dan masyarakat Jember selama bertahun-tahun ke depan," jelas Jumantoro, kepada sejumlah wartawan di sela aksi damai di depan gedung DPRD Jember, Jumat (14/08/2026).

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyatakan bahwa usulan pinjaman daerah dari eksekutif masih dalam tahap pembahasan awal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kita masih belum ada kesepakatan bersama. Kita bersama tim anggaran masih membahas bersama," jelas Ardi.
Isu penolakan utang ini terus bergulir di Jember dan sempat memuncak pada awal pekan, Senin (10/08/2026), dimana terjadi gesekan fisik dan aksi dorong di lobi kantor DPRD antara massa demonstran FKMCJ dengan ratusan kepala desa yang cenderung mendukung kebijakan pengajuan dana talangan tersebut.
Dalam aksinya, Forum Komunikasi Masyarakat Cinta Jember (FKMCJ), selain menyampaikan aspirasi, juga membentangkan kain warna putih. Korlap aksi FKMCJ Jumantoro menjelaskan, gerakan pembentangan kain putih ini menegaskan bahwa elemen masyarakat sipil di Jember menuntut transparansi tata kelola APBD dan menolak solusi defisit anggaran melalui skema utang daerah. (budi)