Bupati Jember Larang ASN Gunakan Fasilitas Dinas untuk Mudik Lebaran
Jember - Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah tegas dalam menjaga marwah birokrasi. Bupati Jember Muhammad Fawait secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2026, Rabu (18/03/2026).
Bupati Jember Muhammad Fawait menekankan kendaraan operasional, baik mobil maupun sepeda motor dinas, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, penggunaan fasilitas tersebut untuk perjalanan pulang kampung atau wisata keluarga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Fasilitas dinas adalah amanah dari rakyat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran ASN di Jember memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap aset daerah. Mudik adalah urusan personal, maka logistiknya pun harus bersifat personal," tegas Bupati Jember Muhammad Fawait dalam keterangannya di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (18/03/2026).
Kebijakan yang berlaku efektif selama masa cuti bersama ini mewajibkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata dan memastikan kendaraan dinas terparkir di kantor masing-masing atau di titik pool yang telah ditentukan.
Muhammad Fawait, meminta tidak ada kendaraan berplat merah yang dibawa pulang ke rumah pribadi selama libur panjang berlangsung, kecuali bagi unit layanan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan armada patroli perhubungan.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Inspektorat Kabupaten Jember dikerahkan untuk melakukan pemantauan di lapangan. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika warga menemukan kendaraan dinas Jember (plat P) digunakan di jalur mudik atau lokasi wisata tanpa surat tugas resmi, mereka dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Bagi ASN yang nekat melanggar, Bupati Jember Muhammad Fawait memastikan tidak akan segan memberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat bagi pelanggaran yang bersifat berat atau berulang.
Mengandangkan kendaraan dinas, pemda juga turut berpartisipasi dalam mengurangi beban kepadatan lalu lintas dengan mendorong penggunaan transportasi umum atau kendaraan pribadi yang lebih proporsional bagi para abdi negara. (Budi S)