Buruh Desak Pemerintah Segera Jalankan PBI BPJS Ketenagakerjaan, 20 Juta Pekerja Miskin Dinilai Terabaikan

Buruh Desak Pemerintah Segera Jalankan PBI BPJS Ketenagakerjaan, 20 Juta Pekerja Miskin Dinilai Terabaikan
Berlangsungnya konferensi pers yang dihadiri perwakilandari konfederasi dan federasi serikat buruh di Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Jakarta - Spektroom : Sejumlah konfederasi dan federasi serikat buruh mendesak pemerintah segera merealisasikan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan tidak mampu. Mereka menilai jutaan pekerja sektor informal hingga kini belum memperoleh perlindungan negara, meski regulasi yang mengaturnya telah tersedia.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026), yang dihadiri Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Dartha Pakpahan, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip, serta Ketua Jaminan Sosial Kerah Biru Alvina Junita.

Mereka menyoroti masih banyaknya pekerja sektor informal seperti pemulung, petani kecil, nelayan, pekerja rumah tangga, pedagang asongan hingga pengemudi ojek online yang harus menanggung sendiri risiko ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia karena belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pemerintah belum menjalankan amanat konstitusi maupun berbagai regulasi yang mewajibkan negara memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

Menurutnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan sekitar 20 juta pekerja miskin menjadi penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun hingga pertengahan 2026, program tersebut belum terealisasi.

"Selama ini negara baru membiayai PBI untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja miskin belum berjalan, padahal telah diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," ujar Timboel.

Ia menegaskan pekerja sektor informal merupakan kelompok paling rentan terhadap risiko kerja. Ketika mengalami kecelakaan, mereka tidak hanya kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga kesulitan memperoleh biaya pengobatan karena tidak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Umum KSBSI Dartha Pakpahan menyebut kebutuhan anggaran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin diperkirakan hanya sekitar Rp4 triliun per tahun. Menurutnya, angka tersebut relatif kecil dibandingkan total belanja negara sehingga tidak layak dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan program.

Ia menjelaskan peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja berhak memperoleh pembiayaan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja.

Dalam konferensi pers tersebut, Dartha membacakan petisi berisi empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, segera memperluas cakupan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja miskin dan tidak mampu. Kedua, memperkuat koordinasi antarkementerian bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar data penerima bantuan tepat sasaran.

Ketiga, meminta seluruh pemerintah daerah mendaftarkan pekerja miskin ke dalam program melalui pembiayaan APBD. Keempat, mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai dasar pelaksanaan program PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Timboel menambahkan, BPJS Watch bersama organisasi buruh akan terus mengawal empat tuntutan tersebut melalui audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, DPR RI, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Mereka juga membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret.

"Bukan regulasinya yang kurang, melainkan kemauan politik pemerintah untuk menjalankannya," tegas Timboel.

Kalangan buruh berharap pemerintah segera menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja miskin, terutama di tengah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bertambahnya jumlah pekerja sektor informal. Mereka menilai jaminan sosial bukan sekadar bantuan, melainkan hak konstitusional yang mampu mencegah jutaan pekerja jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan ketika risiko kerja datang tanpa diduga..

Berita terkait

1.122 Personel Polda Kalbar Naik Pangkat, Kapolda: Makin Tinggi Pangkat, Makin Besar Tanggung Jawab

1.122 Personel Polda Kalbar Naik Pangkat, Kapolda: Makin Tinggi Pangkat, Makin Besar Tanggung Jawab

Pontianak-Spektroom : Momen Hari Bhayangkara ke-80 menjadi kebanggaan tersendiri bagi ribuan personel Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Sebanyak 1.122 personel Polri dan PNS Polri resmi menerima kenaikan pangkat dalam upacara yang digelar di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Selasa (1/7/2026). Suasana haru dan penuh syukur mewarnai prosesi tersebut. Tidak sedikit

Apolonius Welly, Rafles