Cabdin Pendidikan Kelas I Wilayah Sumbar Apresiasi ASN Masuki Purnabakti

Cabdin Pendidikan Kelas I Wilayah Sumbar Apresiasi ASN Masuki Purnabakti
Guru-guru yang memasuki masa purna bakti dan berprestasi cabdin pendidikan kelas I Sumbar. (Foto: Dok. Rita)

Spektroom - Bertempat di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan, Jumat (8/1/2025) pagi dilakukan penyerahan cenderamata pada 80 pegawai dilingkungan Cabdin Pendidikan Kelas I Wilayah Sumbar yang memasuki masa purnabakti TMT 1 Januari 2025.

Penyerahan Bantuan Pendidikan KORPRI Propinsi Sumatera Barat Jalur SNPB sebanyak 28 orang penerima dengan masing masing menrima Rp. 2 Juta secara langsung diserahkan Kasubag Tata Usaha Cabdin Pendidikan Kelas I Wilayah Sumbar sekaligus Sekretaris KORPRI Sub Unit Cabdin Pendidikan Kelas I Wilayah Sumbar Yefi Lindawati, S.Sos. M.M didampingi Kasi SMA & SLB Cabdin. Pendidikan Kelas I Wilayah Sumbar Fadrizal.,SE.M.M

Sekretaris KORPRI Cabdin. Pendidikan Kelas I Wilayah Sumbar Yefi Lindawati.,S.Sos.M.M mewakili Kacabdin Pendidikan Wilayah I Sumbarkmenjelaskan, bahwa kegiatan tersebut telah rutin dilakukan KORPRI Sumbar sejak 3 tahun terakhir.

"Pihaknya setiap tahun selalu berinovasi dan memberikan penghargaan KORPRI khususnya yang berada di Cabdin Pendidikan Kelas I Wilayah Sumbar." ujar Yefi

Dikatakan, ASN telah masuk purnabakti kedepanya diharapkan bisa tetap produktif dan bermanfaat di masyarakat.

Dihari yang sama pada siang harinya diserahkan Satyalencana dan Sertifikat pada 39 ASN berprestasi dilingkungan Cabdin Pendidikan Kelas I Wilayah Sumbar membawahi 3 daerah berada Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Agam. (Rita Yondriadi)

Berita terkait

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ambon– spektroom:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum. Penahanan Hj. Hartini dilakukan

Eva Moenandar
Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Santur, Kecamatan Barangin, pada Senin malam. Dua rumah yang terbakar diketahui milik warga bernama Jumiran dan Rahma Geni Saputra. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa pagi (21/4/2026), Wali Kota

Riswan Idris, Buang Supeno