Cabut Perda Wajar 12 Tahun, Gubernur Mirza Akui, Kebijakan Pendidikan Adalah Kewenangan Pemerintah Pusat

Cabut Perda Wajar 12 Tahun, Gubernur Mirza Akui, Kebijakan Pendidikan Adalah Kewenangan Pemerintah Pusat
Foto Spektroom

Spektroom - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, diruang rapat paripurna, Jum'at (10/10/2025), dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, dan didampingi dua pimpinan Dewan.

Dalam jawabannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djauzal menyatakan, Pemprov Lampung mencatat adanya kesan positif dari seluruh fraksi di DPRD, yang secara umum menerima dan mendukung keberlanjutan pembahasan ketiga Raperda tersebut ke tahap selanjutnya.

"Perubahan bentuk hukum PD Bank Lampung menjadi perseroan terbatas, begitu juga PD Wahana Raharja, merupakan langkah strategis yang selaras dengan pandangan fraksi-fraksi. Ini akan memperkuat daya saing dan kinerja BUMD milik Pemprov,” jelasnya.

Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun, lanjut Mirza, didasari pandangan fraksi bahwa kewenangan pendidikan harus dikembalikan sesuai aturan pemerintah pusat dan provinsi.

"Jawaban yang kami sampaikan ini bersifat umum. Apabila masih terdapat usul atau masukan dari Dewan Yang Terhormat yang belum terakomodir, kami terbuka untuk membahasnya lebih lanjut pada tahapan berikutnya,” ujar Mirza.

Untuk diketahui, Raperda prakarsa Pemprov Lampung tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Tanggapan Dan/Atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah terhadap 6 (Enam) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Adapun enam raperda usul inisiatif DPRD meliputi, Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selanjutnya Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.(@Ng).

Berita terkait

Kejurprov Tinju Amatir Elite Se Riau Digelar di Bangkinang Kab Kampar, Jadi Ajang Seleksi PON Beladiri

Kejurprov Tinju Amatir Elite Se Riau Digelar di Bangkinang Kab Kampar, Jadi Ajang Seleksi PON Beladiri

Pekanbaru-Spektroom : Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Provinsi Riau akan menggelar Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Tinju Amatir Elite 2026 di Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada 3–7 September 2026. Kejuaraan tersebut menjadi ajang seleksi atlet yang akan memperkuat kontingen Riau pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Beladiri di Manado, Sulawesi Utara, Oktober mendatang. Ketua

Salman Nurmin, Julianto
Wakil Pemkab Jeneponto, Bersinar di PKN Tingkat II, Dr.St.Meriam Raih Predikat Peserta Terbaik

Wakil Pemkab Jeneponto, Bersinar di PKN Tingkat II, Dr.St.Meriam Raih Predikat Peserta Terbaik

Makassar-Spektroom : Prestasi membanggakan kembali ditorehkan aparatur Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada ajang Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan. Pada pengumuman hasil PKN Tingkat II yang dilaksanakan Jumat (31/7/2026) di Kampus BPSDM Provinsi Sulawesi

Yahya Patta, Julianto
ссс