Cagar Budaya Bukittinggi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
Spektroom - Penetapan cagar budaya dilakukan berdasar dari rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cagar Budaya.
Selain Penetapan Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya juga memiliki tugas untuk melakukan Pemeringkatan Cagar Budaya.
Pada tanggal 16 Desember 2025 lalu, dua cagar budaya Kota Bukittinggi, yaitu Menara Jam Gadang dan Gedung SMAN 2 Bukittinggi pada tanggal 3 Februari 2026 ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon.
Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Beta Ayu Listyori, menyampaikan, hingga tahun 2025 Kota Bukittinggi mencatat 47 Cagar Budaya yang telah ditetapkan. Dari 47 Cagar Budaya itu memiliki peringkat Cagar Budaya Nasional.
"Hingga tahun 2025 Kota Bukittinggi mencatat 47 Cagar Budaya yang telah ditetapkan. Dari 47 Cagar Budaya itu memiliki peringkat Cagar Budaya Nasional yaitu Situs Istana Bung Hatta, Bangunan Menara Jam Gadang dan Bangunan SMA 2 Bukittinggi," sebutnya.
Pemeringkatan ini didasarkan pada Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dan ditetapkan oleh Menteri. Adapun tujuan Pemeringkatan Cagar Budaya menjadi Peringkat Nasional adalah untuk menetapkan prioritas pelindungan dan pengelolaan kekayaan budaya yang memiliki nilai sangat penting bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. (Rita-Roza)