Cegah Konflik Agraria, Legislator Desak Pemprov DKI Proaktif Sertifikasi Aset

Cegah Konflik Agraria, Legislator Desak Pemprov DKI Proaktif Sertifikasi Aset
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah (Dok DDJP)

Spektroom - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah mengungkapkan, masih terdapat jutaan meter persegi aset tanah yang belum sertifikasi. Padahal, tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sehingga pengelolaan aset daerah berjalan tertib dan punya kepastian hukum.

Demikian ungkap Nuchbatillah dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

“Ada sekitar 8,6 juta meter persegi aset tanah Pemprov DKI Jakarta yang belum disertifikatkan,” ungkap Nuchbatillah, dalam keterangan tertulis Jumat (30/1/2026)

Ia menilai, proses pengurusan administrasi aset antarlembaga pemerintah semestinya dapat berjalan efektif. Sebab berada dalam satu sistem pemerintahan.

“Urusan pelat merah dengan pelat merah mestinya tidak bertele-tele. Prosesnya seharusnya bisa lebih mudah dan lebih cepat,” tandas Nuchbatillah.

Selain administrasi, pengamanan fisik aset pun penting. Tujuannya, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Khususnya, potensi sengketa lahan.

“Kalau sudah melalui proses kepemilikan, aset perlu dipatok, dikuasai secara fisik, dan dilengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku,” tambah dia.

Nuchbatillah menegaskan, percepatan sertifikasi aset tanah guna mencegah konflik agraria. Terutama di wilayah padat dan lahan bernilai tinggi, seperti Jakarta.

Berita terkait