Cegah Tragedi Terra Drone Terulang, Pemprov Jakarta Beri Sanksi 10 Gedung

Cegah Tragedi  Terra Drone Terulang, Pemprov Jakarta  Beri Sanksi 10 Gedung
Gedung pencakar langit di kawasan Jakarta Pusat Foto Spektroom)

Spektroom - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap gedung pencakar langit sebagai tindak lanjut dari kebakaran gedung Terra Drone di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang pekerja.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, dari 3.500 gedung yang diperiksa, 10 gedung langsung kami beri sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1)

"Sepuluh gedung tersebut tidak menunjukkan dokumen perizinan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dan instansi terkait lainnya" ujar Pramono

Menurutnya, Pemprov Jakarta juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih kuat sebagai acuan tindakan tegas terhadap bangunan bermasalah, termasuk kemungkinan pembongkaran.

"Regulasi ini sebagai langkah tegas untuk melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah terulangnya musibah besar pada masa mendatang" pungkasnya di Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025)

Berita terkait

Lima Mahasiswa UMJ, Lima Gelar Juara: Ketika Keringat dan Perjuangan Berbuah Prestasi

Lima Mahasiswa UMJ, Lima Gelar Juara: Ketika Keringat dan Perjuangan Berbuah Prestasi

Jakarta-Spektroom : Gemuruh pertandingan di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada akhir Agustus lalu menjadi saksi perjuangan para atlet muda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Di tengah persaingan karate yang mempertemukan atlet dari berbagai daerah, lima mahasiswa UMJ tampil gemilang. Mereka bukan sekadar ikut bertanding, tetapi pulang membawa lima gelar Juara

Irvan Idris Saleh, Julianto
ссс