Dari Dapur Produksi ke Pasar yang Lebih Luas, BPOM Malut Dampingi UMKM Peroleh Izin Edar
Ternate–Spektroom : Komitmen Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara di Sofifi dalam mendorong UMKM pangan olahan naik kelas terus diwujudkan melalui pendampingan menyeluruh hingga pelaku usaha memperoleh izin edar BPOM. Salah satu kegiatan pendampingan dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) kepada UMKM pengolah pangan yang memproduksi cookies di Kota Ternate.
Tim BPOM Maluku Utara di Sofifi memberikan pembinaan secara langsung kepada pelaku usaha, mulai dari penyiapan dokumen penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), proses registrasi produk, hingga pemenuhan berbagai persyaratan administratif lainnya.
Pendampingan ini bertujuan membantu pelaku usaha membangun sistem produksi yang mampu menjamin mutu, keamanan, dan konsistensi produk yang dihasilkan.
Petugas Pendamping BPOM Maluku Utara di Sofifi Apt. Sakinah, S.Farm, mengatakan, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi tidak seharusnya menjadi hambatan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh izin edar BPOM. "Dokumen yang harus dipenuhi memang cukup banyak karena seluruh persyaratan tersebut bertujuan memastikan produk yang dihasilkan benar-benar aman, bermutu, dan konsisten. Oleh karena itu, Balai POM di Sofifi hadir mendampingi pelaku usaha pada setiap tahapan, mulai dari penyiapan dokumen hingga evaluasi sarana produksi. Standar keamanan pangan tidak dapat dikompromikan, tetapi proses pembinaannya kami lakukan secara humanis, edukatif, dan kolaboratif agar UMKM dapat berkembang sekaligus tetap memberikan perlindungan terbaik bagi konsumen," ujar Sakinah.
Selain pendampingan administrasi, tim juga meninjau langsung fasilitas produksi untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan. Evaluasi dilakukan terhadap kondisi sarana dan prasarana, penerapan higiene dan sanitasi, alur proses produksi, serta budaya keamanan pangan yang diterapkan oleh seluruh karyawan.
Melalui kegiatan ini, BPOM Maluku Utara di Sofifi berupaya semakin banyak UMKM pangan olahan di Maluku Utara yang mampu memenuhi standar keamanan pangan dan memperoleh izin edar BPOM sehingga produk lokal memiliki daya saing yang lebih tinggi serta semakin dipercaya oleh masyarakat.
Diketahui bahwa, izin edar BPOM diperlukan untuk beberapa kategori pangan olahan, di antaranya produk pangan yang dikemas dan siap dikonsumsi atau memerlukan proses pengolahan tertentu, diproduksi di fasilitas yang terpisah dari rumah tangga dengan menggunakan mesin atau teknologi tertentu, serta memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari, seperti produk pangan beku.