Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku

Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian resmi ditahan di Rutan Polda Maluku setelah tiba di Ambon dari Makassar, Minggu (23/8/2026). Foto : Humas Polda Maluku.

Ambon-Spektroom : Dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan, ras, atau etnis berinisial ALL alias A resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku setelah tiba di Ambon dari Makassar, Minggu (23/8/2026).

ALL dijemput dan dikawal tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H. Setibanya di Ambon, tersangka langsung dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 10 September 2026.

Kasus ini mencuat setelah konten yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis beredar luas di media sosial pada rentang Juli hingga Agustus 2026

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said menegaskan, penetapan tersangka tidak dilakukan semata-mata karena perkara tersebut viral. Penyidik, kata dia, telah memeriksa pelapor, saksi, saksi ahli, menyita barang bukti serta memeriksa pihak yang bersangkutan.

“Setelah seluruh proses tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rivaldy.

Ia menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum dan kecukupan alat bukti, bukan tekanan atau viralnya sebuah kasus di media sosial.

Atas dugaan perbuatannya, ALL disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan di muka umum yang mengandung ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H. mengatakan, perhatian publik terhadap kasus tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.

“Ruang digital bukanlah ruang tanpa hukum. Kebebasan berekspresi harus selalu disertai tanggung jawab,” tegas Rositah.

Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap ALL tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.(EM)

Berita terkait