Deepfake dan Hoaks Jadi Tantangan Baru KIP 2026-2030, Meutya Hafid Targetkan Indeks Keterbukaan Tembus 75
Jakarta-Spektroom : Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Dalam sambutannya, Meutya menegaskan penguatan keterbukaan informasi publik menjadi semakin krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menyoroti kemunculan teknologi _deepfake_ dan maraknya penyebaran hoaks sebagai tantangan baru yang harus dihadapi KIP lima tahun ke depan.
"KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui," ujar Meutya Hafid.
Menurutnya, era digital saat ini tidak mudah. Kehadiran _deepfake_, misinformasi, dan disinformasi berpotensi mencederai demokrasi apabila tidak diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang benar, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
"Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya _deepfake_ dan berita hoaks," tegasnya.
Untuk itu, Meutya meminta KIP memperkuat perannya tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai motor penggerak keterbukaan informasi di seluruh badan publik. Salah satu tolok ukurnya adalah peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Pemerintah menargetkan IKIP nasional naik signifikan dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan. "Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur," ujarnya.
Selain target indeks, Meutya juga menekankan pentingnya peningkatan standar layanan informasi publik. Ia meminta para komisioner melakukan evaluasi terhadap instansi-instansi yang dinilai belum optimal dalam menyediakan layanan informasi kepada masyarakat.
"Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi," katanya.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa informasi juga menjadi perhatian utama. Meutya mengingatkan bahwa hak atas informasi merupakan hak dasar manusia yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, proses penyelesaian sengketa harus berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
"Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar," tandasnya agar tidak memberi ruang bagi berkembangnya misinformasi.
Menutup sambutannya, Meutya menyatakan Kementerian Komdigi akan terus menjadi mitra strategis KIP dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di Indonesia. Ia berharap para komisioner dapat menjaga amanah publik dan menghadirkan kerja nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik," pungkasnya.
Ketujuh anggota KIP Periode 2026–2030 yang dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota. (RRE/Diut)