Delapan Personel Polresta Padang Diberhentikan Tidak Hormat, Kapolresta: Disiplin Harga Mati
Padang-Spektroom : Delapan personel Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemecatan itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).
Upacara dipimpin langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo. Pemecatan dilakukan terhadap personel yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik Kepolisian.
Kedelapan personel tersebut berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menegaskan, PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang tidak dapat lagi dipertahankan.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas,” kata Apri Wibowo.
Ia menjelaskan keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba. Prosesnya telah melalui mekanisme dan ketentuan internal Kepolisian.
Menurut Apri, kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga setiap personel. Karena itu, seluruh anggota diminta menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi.
“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian,” ujarnya.
Kapolresta juga berharap pelaksanaan PTDH menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga sikap, perilaku, dan nama baik institusi.
Ia menambahkan Polresta Padang akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan tugas Kepolisian berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya pemecatan ini, diharapkan seluruh personel Polresta Padang semakin meningkatkan disiplin, integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.