Demo Buruh TKBM Batal, KSOP Banjarmasin Tegaskan Wajib Amprah untuk STS Transfer
Banjarmasin–Spektroom : Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Selasa (23/6/2026), akhirnya dibatalkan.
Keputusan itu diambil setelah KSOP memastikan akan menjalankan ketentuan yang tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat pada aktivitas Ship to Ship (STS) transfer atau alih muat di perairan.
Sebelumnya, para buruh TKBM mengancam menggelar aksi selama tiga hari berturut-turut apabila tidak ada kepastian mengenai pelaksanaan kegiatan bongkar muat pada STS transfer yang melibatkan tenaga kerja bongkar muat resmi.
Menjelang aksi, KSOP Kelas I Banjarmasin menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Namun, rapat tersebut tidak dihadiri Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan maupun sebagian besar pemilik floating crane yang sebelumnya telah diundang.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Kalimantan Selatan, M. Sahdan Banna, menegaskan tuntutan buruh sebenarnya hanya meminta KSOP menjalankan regulasi yang telah ditetapkan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
“Kami meminta KSOP Kelas I Banjarmasin tegas menjalankan Surat Edaran tertanggal 22 Januari 2026 terkait pelaksanaan bongkar muat di sisi-sisi transfer. Selain itu, kami juga mendesak APBMI menjalankan dan menaati hasil rapat peninjauan tanggal 17 April 2026 yang dihadiri tiga kementerian,” ujar Sahdan.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, menyayangkan ketidakhadiran pihak APBMI Kalimantan Selatan dalam rapat lanjutan tersebut.
Menurut Heri, pada pertemuan sebelumnya APBMI berkomitmen melakukan koordinasi dengan para pemilik floating crane terkait mekanisme kerja dan besaran upah TKBM yang bekerja di atas alat tersebut. Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, tidak ada keputusan yang bisa dihasilkan karena pihak terkait tidak hadir.
“Rapat hari ini sangat disayangkan karena teman-teman dari DPW APBMI Kalimantan Selatan tidak hadir. Padahal rapat ini merupakan tindak lanjut untuk membahas mekanisme kerja dan tarif upah TKBM di floating crane. Karena tidak ada keputusan yang dihasilkan, maka kami akan menjalankan surat dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut,” kata Heri.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, setiap pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) wajib dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) atau amprah dari TKBM.
“Apabila tidak ada kesepakatan dan pengajuan RKBM tidak dilengkapi SPK TKBM, maka kegiatan tersebut tidak dapat diproses. Jika tetap beroperasi tanpa dokumen RKBM yang sah, konsekuensinya kapal tidak akan diberikan izin berlayar,” tegasnya.
Keputusan tersebut mengacu pada surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Budi Mantoro, yang menegaskan bahwa pelaksanaan bongkar muat pada kegiatan Ship to Ship (STS) transfer wajib menggunakan tenaga kerja bongkar muat yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang pekerjaannya.
Selain itu, sebelum kegiatan bongkar muat dilaksanakan, pelaksana bongkar muat diwajibkan menyampaikan RKBM kepada penyelenggara pelabuhan serta mengajukan permintaan amprah TKBM kepada penyedia jasa TKBM guna memperoleh Surat Perintah Kerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Dengan keputusan KSOP untuk menerapkan ketentuan tersebut, para buruh TKBM memilih menunda aksi demonstrasi dan menunggu implementasi kebijakan di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja bongkar muat dalam aktivitas alih muat di perairan Kalimantan Selatan.