Diduga Bakar Lahan untuk Perkebunan, Seorang Petani di HSS Diamankan Polisi
Hulu Sungai Selatan-Kalsel -Spektroom: Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan seorang petani berinisial DA alias AG (64) atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Warga Jalan Datu Buasan, Desa Amparaya ini ditangkap petugas di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan ini berawal dari deteksi aktivitas pembakaran lahan oleh Satuan Intelkam Polres HSS sekitar pukul 12.30 WITA.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur dan jajaran langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Nur Khamid, Jumat (21/8/2026)
Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku sedang membersihkan dan membuka lahan miliknya seluas kurang lebih 17 borongan dengan cara dibakar. Dalam menjalankan aksinya, DA diduga memanfaatkan sebilah bambu yang dibakar pada bagian ujungnya sebagai alat penyulut api.
Dari lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu batang bambu bekas terbakar dan satu buah korek api gas. Seluruhnya dibawa ke Mako Polres HSS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini secara resmi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSS/POLDA KALSEL tertanggal 20 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar bagi setiap pelaku usaha perkebunan.