Diduga Dipecat Tanpa Prosedur, Empat Pekerja Bukittinggi Tempuh Jalur Pengaduan ke KSPSI hingga DPRD
Bukittinggi-Spektroom : Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap empat pekerja outsourcing di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mencuat dan kini menjadi perhatian publik. Para pekerja yang sebelumnya bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat itu memilih menempuh jalur pengaduan untuk mencari keadilan atas nasib yang mereka alami.
Kasus ini bermula ketika keempat pekerja tersebut diberhentikan dari pekerjaan mereka oleh perusahaan penyedia tenaga kerja, yang diduga tanpa melalui mekanisme yang jelas. Merasa dirugikan, mereka kemudian mengadukan persoalan ini ke Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Bukittinggi.
Sekretaris KSPSI Bukittinggi, Aryanda Putra, mengatakan pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan menyurati DPRD Kota Bukittinggi. Langkah ini diambil untuk mendorong penyelesaian yang adil sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Hari ini, kita diundang oleh anggota dewan untuk audiensi menjelaskan dugaan adanya pemutusan hubungan kerja tanpa mekanisme yang jelas,” ujar Aryanda usai menghadiri pertemuan di gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, surat pengaduan telah disampaikan sejak bulan lalu dan akhirnya mendapat respons dari DPRD melalui forum audiensi. Dalam pertemuan tersebut, KSPSI menyampaikan secara langsung dugaan pemberhentian sepihak terhadap empat pekerja oleh PT SGR.
Audiensi itu dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, di antaranya Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra serta anggota lainnya seperti Nur Hasra, Linda Wardiyanti, Neni Anita, Dewi Anggraini, Elfianis, Shabirin Rachmat, dan Amrizal. Mereka menilai persoalan ini perlu ditangani serius karena menyangkut hak dasar pekerja.
Menanggapi aduan tersebut, DPRD menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Lembaga legislatif itu berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari perusahaan, instansi pemerintah, hingga pekerja yang terdampak.
“Pada pertemuan berikutnya, kami akan mengundang kembali KSPSI, pihak perusahaan SGR, perusahaan pemberi kerja, Dishub, Dinas Ketenagakerjaan, serta keempat pekerja yang diduga diberhentikan itu untuk mencari solusi yang komprehensif,” kata Zulhamdi.
Selain fokus pada penyelesaian kasus, DPRD juga menyoroti sistem kerja outsourcing yang diterapkan di lingkungan mitra pemerintah. Mekanisme perekrutan hingga perjanjian kerja dinilai perlu dikaji agar tidak merugikan tenaga kerja.
Ketua Komisi II DPRD Bukittinggi, Amrizal, menegaskan pihaknya akan mendorong kejelasan regulasi dan memastikan adanya perlindungan bagi pekerja, terutama dalam praktik outsourcing.
“Kami berharap setiap persoalan sosial, khususnya di bidang ketenagakerjaan, dapat ditangani dengan cepat dan tepat. DPRD siap merespons setiap aduan masyarakat demi terciptanya keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
DPRD menargetkan pertemuan lanjutan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat guna mempercepat penyelesaian kasus tersebut dan memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak. (Rita)