Dies Natalis UNJA, Mahfud MD Hadir Sampaikan Orasi Ilmiah Situasi Hukum & Politik Pasca Reformasi
Jambi - Spektroom: Sebagai sebuah perguruan tinggi, Universitas Jambi memiliki mandat yang mulia untuk melahirkan generasi bangsa yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kedalaman jiwa, budaya yang kuat dan visi kebangsaan yang kokoh.
Hal itu disampaikan Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi pada orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis Universitas Jambi Ke- 63, dengan tema "Konfigurasi Politik dan Hukum Pasca-Reformasi 1998" Oleh Prof.Dr. Moh. Mahfud MD, di Kampus setempat, Rabu (22/4/2026).

Oleh karena itu, lanjut Helmi, kegiatan seperti ini sangat penting dan strategis membentuk karakter mahasiswa Universitas Jambi (UNJA).
"Pandangan Prof. Mahfud mengenai pentingnya keberanian moral dalam penegakan hukum serta konsistensi antara norma dan implementasinya, sangat relevan dalam tantangan yang saat ini kita hadapi" ujar Rektor dalam sambutannya.
Menurutnya, bagi dunia akademis, kehadiran Mahfud MD hari ini menjadi sumber inspirasi dan pembelajaran bagi Unja, yang tentu tidak hanya dituntut cerdas tetapi secara intelektual tetapi juga penuh dengan integritas, keberanian dan komitmen terhadap keadilan.
Dies Natalis Universitas Jambi, terus Helmi, bukan hanya momentum refleksi perjalanan institusi ini tetapi juga titik tolak untuk memperkuat peran Universitas Jambi sebagai pusat unggulan akademik untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara.
"Kami berharap melalui kegiatan seperti ini UNJA akan terus menjadi ruang dialektika ilmiah yang produktif serta mampu melahirkan gagasan yang besar untuk menjawab persoalan hukum dan kebijakan publik baik di tingkat lokal, nasional maupun global" tandas dia mengakhiri sambutannya.
Sementara Mahfud MD dalam orasi ilmiahnya membandingkan situasi hukum dan politik diera Reformasi dengan Orde Baru, yang menurutnya demokrasi memiliki dimensi beragam, dan yang disebut demokratis itu, apabila parlemen sebagai penentu kebijakan negara, yang dilaksanakan oleh eksekutif dan persnya bebas.
Namun yang ada di era orde baru, pemerintah sangat otoriter dan parlemennya lemah, karena dikuasai oleh eksekutif yang intervensionis, masuk kemana-mana, menekan, mengambil, lalu persnya terbelenggu.
"Kita lihat perbandingannya zaman order baru dan era Reformasi. Di zaman orde baru itu disebutkan kemudian ini termasuk konfigurasi politik yang otoriter. Memang ada pemilu 5 tahun sekali, DPR-nya ada, partainya ada, tapi semua itu di bawah belenggu penguasa sehingga muncul pemerintahan yang koruptif" tandas Mahfud MD.
Ketua Mahkamah Konstitusi 2008 - 2013 ini menambahkan, pemerintahan orde baru yang koruptif tersebut bisa dilihat pada ketetapan MPR-nya serta beberapa regulasi produk orde baru.
"Sehingga kita melakukan reformasi itu karena pemerintahan Orde Baru itu KKN. Indikatornya apa? Parlemennya lemah, bahkan lembaran negara sejak zaman Orde Baru tahun 1966 sampai jatuhnya Orde Baru. tidak ada satupun undang-undang yang dibuat oleh DPR" katanya lagi.
Namun, masih menurut Mahfud MD, begitu terjadi reformasi, dalam penyusunan undang-undang, kedudukan DPR lebih tinggi dari presiden. Dengan lain perkataan, DPR lebih berkuasa membentuk undang-undang dengan persetujuan presiden.
Tidak saja itu, hanya dalam jangka waktu 4 tahun reformasi bergulir, Lahir hukum-hukum yang dibuat oleh DPR, kemudian, lahir Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, KPK, Komisi Judisial, l LPSK, KPPU dan lebih banyak agar negara ini bisa diawasi. (@Ng).