Dilema UMKM : Utang Lunas Masih Di-blacklist BI Checking
Jakarta - Spektroom : Usaha mikro sering kali diibaratkan seperti rumput yang layu terhempas angin. Ketika pemerintah mengucurkan dana triliunan rupiah melalui perbankan untuk stimulus modal, banyak pelaku usaha kecil justru gigit jari. Bayang-bayang status hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi tembok tebal yang memisahkan mereka dari permodalan.
Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersandera status buruk dalam SLIK OJK. Ironisnya, catatan hitam ini tetap melekat meskipun utang pokok dan bunga telah lunas sepenuhnya. Keterlambatan sinkronisasi data perbankan dan riwayat masa lalu membuat mereka seolah tak kunjung bersih di mata sistem perbankan.

Paradoks Anggaran vs Aturan Bank
Pemerintah telah mengalirkan dana raksasa ke Bank Himbara demi menggerakkan ekonomi akar rumput. Namun, aturan pengecekan kredit (BI Checking) yang kaku membuat dana tersebut gagal terserap. Berbeda dengan korporasi besar yang memiliki agunan besar, laporan audit keuangan, dan sistem bisnis yang stabil, pelaku UMKM sangat rentan terhadap krisis yang mempengaruhi kelancaran angsuran mereka.
Langkah KADIN DKI Jakarta
Merespons hal ini, Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi, mengakui masalah ini terjadi karena masih ada pelaku UMKM yang kurang profesional dalam mengelola dana usaha. Meski demikian, KADIN DKI Jakarta tak tinggal diam. Lembaga ini terus memberikan masukan kepada OJK agar nama pelaku usaha bisa dibersihkan kembali.
"Berharap ada evaluasi skor kredit sebagai syarat pemutihan ke bank penyalur kredit dan Sistem SLIK OJK yang jadi penghalang permodalan UMKM," tegas Diana Dewi. di Ciawi, Bogor, Kamis (9/7/2026)
Harapan dan Solusi ke Depan
Saat ini, pemerintah terus mengkaji program Hapus Tagih Utang atau pemutihan piutang macet agar catatan nama baik UMKM bisa pulih. Optimalisasi SLIK juga terus diperbaiki agar pengusaha kecil yang layak tidak terusir dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR), sekaligus menjauhkan mereka dari jerat pinjol ilegal dan rentenir.