PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak

PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak
Flayer Pengisian Surat Kuasa.(Foto Humas Kanwil DJP Kalselteng)

Banjarmasin–Spektroom : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kualitas layanan perpajakan dengan menghadirkan regulasi yang memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak.

Melalui aturan terbaru ini, Wajib Pajak kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menunjuk Kuasa Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus, baik dalam bentuk elektronik maupun kertas.

Tidak hanya berasal dari kalangan Konsultan Pajak, kuasa juga dapat berasal dari anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan administrasi tanpa mengurangi aspek profesionalisme dan akuntabilitas.

Selain itu, PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga bertujuan menciptakan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, serta kualitas pelayanan perpajakan yang lebih profesional dan terpercaya.

Dalam regulasi tersebut, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi Konsultan Pajak, anggota keluarga seperti suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat kedua, serta pihak lain yang memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan.

Khusus bagi Konsultan Pajak dan pihak lain, kompetensi teknis harus dibuktikan dengan kepemilikan izin Konsultan Pajak yang masih berlaku atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Selain itu, mereka juga wajib terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

PMK ini juga memberikan kejelasan mengenai pengertian "pihak lain", yakni setiap orang selain Konsultan Pajak dan anggota keluarga yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan dan dibuktikan dengan kepemilikan SKT sehingga dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Untuk menjaga independensi dan integritas, aturan baru tersebut menetapkan masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, baik pensiunan PNS, pegawai yang berhenti sebelum usia pensiun, maupun mantan PPPK, sebelum dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, Kamis, (9/7/2026) mengatakan regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih mudah kepada masyarakat tanpa mengesampingkan profesionalisme.


Berita terkait

Dinas Tanaman Pangan,Holtikultora Dan Perkebunan Berkomitmen Menjaga Stabilitas Pasokan Pangan

Dinas Tanaman Pangan,Holtikultora Dan Perkebunan Berkomitmen Menjaga Stabilitas Pasokan Pangan

Bogor-Spektroom: Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) terus berkomitmen menjaga stabilitas pasokan pangan serta mengendalikan inflasi daerah melalui penguatan sektor pertanian. Melalui UPT Pertanian Wilayah V, Distanhorbun secara aktif mendistribusikan bibit tanaman produktif kepada kelompok tani penerima manfaat di wilayah Kabupaten Bogor sebagai upaya meningkatkan

Asmari, Bian Pamungkas
Perwakilan BKKBN Maluku Utara Audiensi dengan Pemkab Halmahera Tengah Sinergikan Program Prioritas Nasional

Perwakilan BKKBN Maluku Utara Audiensi dengan Pemkab Halmahera Tengah Sinergikan Program Prioritas Nasional

Weda–Spektroom : Dalam rangka memperkuat sinergi Program Prioritas Nasional, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku Utara, Ansar Djainahu, S.Sos., melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu (8/7/2026). Audiensi yang berlangsung di Ruang Pertemuan Bupati Halmahera Tengah ini, Plt

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru