Trending

PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak

PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak
Flayer Pengisian Surat Kuasa.(Foto Humas Kanwil DJP Kalselteng)

Banjarmasin–Spektroom : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kualitas layanan perpajakan dengan menghadirkan regulasi yang memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak.

Melalui aturan terbaru ini, Wajib Pajak kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menunjuk Kuasa Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus, baik dalam bentuk elektronik maupun kertas.

Tidak hanya berasal dari kalangan Konsultan Pajak, kuasa juga dapat berasal dari anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan administrasi tanpa mengurangi aspek profesionalisme dan akuntabilitas.

Selain itu, PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga bertujuan menciptakan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, serta kualitas pelayanan perpajakan yang lebih profesional dan terpercaya.

Dalam regulasi tersebut, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi Konsultan Pajak, anggota keluarga seperti suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat kedua, serta pihak lain yang memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan.

Khusus bagi Konsultan Pajak dan pihak lain, kompetensi teknis harus dibuktikan dengan kepemilikan izin Konsultan Pajak yang masih berlaku atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Selain itu, mereka juga wajib terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

PMK ini juga memberikan kejelasan mengenai pengertian "pihak lain", yakni setiap orang selain Konsultan Pajak dan anggota keluarga yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan dan dibuktikan dengan kepemilikan SKT sehingga dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Untuk menjaga independensi dan integritas, aturan baru tersebut menetapkan masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, baik pensiunan PNS, pegawai yang berhenti sebelum usia pensiun, maupun mantan PPPK, sebelum dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, Kamis, (9/7/2026) mengatakan regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih mudah kepada masyarakat tanpa mengesampingkan profesionalisme.


Berita terkait

Polres Bengkalis Gelar Latpraops Patuh Lancang Kuning 2026, Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Bengkalis Gelar Latpraops Patuh Lancang Kuning 2026, Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Bengkalis-Spektroom: Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menggelar Latihan Praoperasi (Latpraops) Patuh Lancang Kuning Tahun 2026 di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, pada Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kesiapan personel serta memantapkan strategi pengamanan berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Kegiatan

Salman Nurmin, Heriyoko
Solo–Xi’an Resmi Jalin Kerja Sama Sister City, Bidik Pariwisata hingga Investasi

Solo–Xi’an Resmi Jalin Kerja Sama Sister City, Bidik Pariwisata hingga Investasi

Surakarta – Spektroom: Wali Kota Surakarta Respati Ardi resmi menandatangani kesepakatan kerja sama sister city antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dan Pemerintah Kota Xi’an, China, untuk memperkuat kolaborasi di bidang pariwisata, budaya, pendidikan, teknologi, serta ekonomi dan perdagangan. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam forum Sister City Dialogue di Xingqing Park,

Ciptati Handayani, Heriyoko
Dinilai Merakyat dan Terbuka, Gaya Kepemimpinan Ahmad Luthfi Dapat Apresiasi dari Forum Dekan Ilmu Sosial

Dinilai Merakyat dan Terbuka, Gaya Kepemimpinan Ahmad Luthfi Dapat Apresiasi dari Forum Dekan Ilmu Sosial

Semarang - Spektroom: Gaya kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendapat sorotan positif dari sejumlah akademisi ilmu sosial dan politik yang tergabung dalam Forum Dekan Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (Fordekiis). Ahmad Luthfi dinilai memiliki gaya kepemimpinan yang merakyat, humanis, serta terbuka terhadap kolaborasi dengan kalangan akademisi.

Sigit Budi Riyanto, Heriyoko